Kendari, Inilahsultra.com– Berkaitan dengan pelantikan Pelaksana jabatan (Pj) bupati yang ditunda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika setempat, mengeluarkan siaran pers resmi bernomor 016/050/V/2022 tanggal 23 Mei 2022.
Berikut isi siaran pers tersebut yang ditandatangani langsung Kadis Kominfo Sultra, Ridwan Badallah : Mencermati dinamika yang terjadi seiring dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri terkait penetapan penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Buton Selatan, dan Buton Tengah, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan penundaan pelantikan terhadap Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan, yang seyogyanya akan
dilakukan pada tanggal 23 Mei 2022, mengingat Gubernur Sulawesi Tenggara masih akan melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri.
2. Konsultasi sebagaimana dimaksud ditempuh untuk memperoleh penjelasan mengenai penetapan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan yang tidak mempertimbangkan usulan Gubernur, sedangkan penetapan Pj Bupati Buton Tengah justru mempertimbangkan usulan Gubernur.
3. Gubernur Sulawesi Tenggara akan melakukan pelantikan terhadap Pj Bupati Buton Tengah dengan mempertimbangkan bahwa penunjukan Pj Bupati di
kabupaten tersebut mempertimbangkan usulan Gubernur. Pelantikan akan dilaksanakan di Kota Kendari pada tanggal 23 Mei 2022.
4. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah pada dua kabupaten
dimaksud (Muna Barat dan Buton Selatan), Gubernur Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Keputusan Gubernur yang menunjuk Sekretaris Daerah masing- masing kabupaten menjadi Pelaksana harian (Plh) Bupati sejak tanggal 22 Mei
2022.
5. Masa jabatan Plh Bupati akan berlangsung selama seminggu dan jika belum ada pelantikan, akan dilakukan perpanjangan kembali selama seminggu kemudian.
Sehubungan dengan itu, Gubernur Sulawesi Tenggara sesegera mungkin
melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri demi percepatan penyelesaian persoalan penunjukan Pj Bupati pada dua kabupaten tersebut.
6. Terkait tudingan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara agar tidak membuat gaduh, kami kembali menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara tidak
bermaksud melakukan pembatalan terhadap Surat Keputusan Mendagri terkait penetapan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan, tetapi menunda pelantikan demi memperoleh kejelasan atas ditetapkannya dua Pj Bupati dengan tidak mempertimbangkan usulan Gubernur.
7. Dalam hal pelantikan Pj Bupati Buton Tengah yang akan berlangsung di Kota Kendari, akan dilakukan serentak dengan pelantikan Walikota Baubau definitif
Bapak La Ode Ahmad Monianse.
8. Siaran Pers ini merupakan pernyataan terbaru dan resmi Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara sebagai respon atas dinamika yang terjadi dalam beberapa jam terakhir terkait Keputusan Mendagri perihal penetapan Pj Bupati Muna
Barat, Buton Selatan, dan Buton Tengah.
Editor : Ridho