Berbekal Pistol Airsoft Gun, Pemuda Ini Coba Cabuli Temannya Sendiri

Terduga pelaku pencabulan MKP (23).
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Sat Reskrim Polresta Kendari berhasil bekuk seorang pemuda MKP (23), yang diduga telah melakukan perbuatan cabul di bagian perkantoran Wali Kota.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi Prakasa saat dikonfirmasi lewat via telpon mengatakan bahwa korban yang dicabuli oleh tersangka berinisial YM.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, terhadap tersangka dilakukan penangkapan di rumah (kos) di Lorong Rumah Sakit Jiwa Kecamatan Mandonga Kota Kendari,” ujarnya, Senin 23 Mei 2022.

-Advertisement-

Kata dia, tersangka yang merupakan karyawan Maxima bagian Laboratorium ini tertangkap tangan berdasarkan bukti yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan.

Ia juga menambahkan saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan saat ditangkap disaksikan oleh ibunya sendiri.

Adapun kronologisnya, pada tanggal 22 Mei 2022 sekitar pukul 20.13 Wita korban (YM) dijemput oleh tersangka di Jalan Orinunggu Poasia Kota Kendari dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil toyota Agya lalu mengajaknya untuk jalan-jalan.

“Setelah sampai di bagian Perkantoran Walikota tersangka menghentikan mobilnya dan mematikan mesin kemudian melakukan aksi cabulnya dengan memegang tangan korban sambil membaringkannya di kursi mobil lalu mencium bibir dan meraba seluruh badan korban,” tuturnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini mengungkapkan korban sempat menolaknya dengan cara mendorong tubuh tersangka namun, tersangka mengeluarkan pistol (Airsoft gun) dan menodongkan kepada korban untuk mengancamnya.

“Namun, korban meminta tidak melakukan aksi bejatnya disini lebih baik ke hotel saja tapi tersangka menolaknya dikarenakan tidak memiliki uang,” ungkapnya.

Selanjutnya, korban memberikan ATM miliknya dan meminta tersangka untuk menarik uang di atm, dan pada saat tersangka keluar mobil menuju ke ATM korban langsung turun dari mobil dan meminta tolong kepada orang-orang yang ada di sekitar.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian 1 (satu) pucuk senjata air sof gun dan 1 (satu) buah ATM bank BRI.

Saat ini tersangka diamankan ke Kantor Polresta Kendari guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka di jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (C)

Reporter : Asep Wijaya
Editor     : Ridho

Facebook Comments