
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Buton, Ir. Sadisu, MSi memperkenalkan IKM Idaman atau Industri Kecil Menengah yang Berdaya Saing, Maju dan Mandiri.
IKM Idaman merupakan suatu inovasi bagi para pelaku usaha untuk segera bergerak menata usaha dan meningkatkan mutu produk sehingga mendapatkan legalitas usaha produk.
IKM Idaman merupakan ide atau gagasan yang dilahirkan Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Buton, Sulswesi Tenggara sebagai peserta PKN II Angkatan V LAN Makassar yang berkaitan dengan tugas, fungsi, dan kewennagannya.
Program ini juga dipaparkan pada peserta pelatihan Digital Entrepreneurship Academy, pengembangan kewiraausahaan Digital yang oleh Balai Besar Pengambangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian (BPPSDMP) Kominfo Makassar bersama Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Buton selama 2 hari di Aula SKB dan Aula Dinas Arsip dan Perpustakaan, di Pasarwajo, Selasa 24 Mei 2022.
Sadisu menguraikan, setiap pelaku usaha wajib mengikuti beberapa tahapan prosedur pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, entah itu perseorangan maupun non perseorangan sehingga dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional,” katanya.
Dia menambahkan, NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus juga terdaftar sebagai jaminan sosial Kesehatan dan ketenagakerjaan.
Selain itu, lanjut Sadisu, setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki Izin Edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Sertifikat Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
“Sertifikat Halal adalah fatwa tertulis MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mencantumkan label halal pada kemasan produk. Produk yang masuk dan beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal,” tegasnya.
Sertifikat halal, tambah Sadisu, memiliki keuntungan bagi konsumen di antaranya diproses secara beretika, sehat dan baik, adanya kepastian dan jaminan halal, keamanan dan ketenangan batin.
Sertifikasi halal berlaku 2 tahun. Namun 3 bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifkat halal, produsen harus mendaftar Kembali untuk mendapatkan sertifikat halal yang baru.
Reporter: Muhammad Yasir