Lagi, Polisi Ringkus Dua Pria Pengedar Sabu di Kendari

Kedua tersangka inisial AP (28) dan AS (22) berserta barang bukti diamankan Polisi.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Dua pemuda berinisial AP (28) dan AS (22) diringkus Sat Natkoba Polresta Kendari karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu dengan seberat 1,473 gram.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Faturrahman mengatakan, kedua tersangka ditangkap di sebuah kost di Jalan Gunung Nipa-nipa Kelurahan Tobuha Kecamatan Puwatu Kota Kendari.

-Advertisement-

“Sat Narkoba Polresta Kendari berhasil menemukan 9 gram narkotika jenis sabu di dalam kost kedua tersangka,” ujarnya Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Faturrahman saat konferensi pers, Rabu 25 Mei 2022.

Setelah melakukan pengembangan, lanjut dia di TKP kedua Sat Narkoba Polresta Kendari kembali menemukan sabu di rumah tersangka di Jalan Mekar Jaya 1 Kelurahn Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari.

“Jadi total sabu yang diamankan dengan berat brutto 1.473 gram atau sekitar kurang lebih satu kilo setengah. Dengan barang bukti lain yang disita seperti mesin pres, timbangan digital satu besar dan satu kecil,” imbuhnya.

Kemudian, kedua tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 dengan UU narkotika No. 35 dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara paling singkat 6 tahun penjara.

Mantan Dir Narkoba Polda Sultra menerangkan dari hasil interogasi kedua tersangka bahwa narkotika yang dimiliknya masih dalam pengembangan pihak kepolisian untuk mengetahui asal sabu tersebut.

Untuk motif kedua tersangka, setiap barang dititipkan bosnya di iming-iming dengan upah nilainya cukup besar ketika sabu yang diedarkan sudah habis di miliknya.

Kombes Pol Muh Eka mengungkapkan dari keterangan tersangka sabu yang dimiliknya dari seorang yang dikaburkan namanya untuk menghilangkan identitasnya dan asal narkotika jenis sabu tersebut di Kota Kendari.

“kedua tersangka di arahkan seseorang lewat komunikasi telpon selulernya untuk di edarkan,” pungkasnya.

Saat ini tersangka diamankan ke Mako Polresta Kendari guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (C)

Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho

Facebook Comments