
Batauga, Inilahsultra.com– Beberapa hari belakangan ini masyarakat Buton Selatan (Busel) Sulawesi Tenggara (Sultra) diresahkan polemik penundaan pelantikan Pelaksana jabatan (Pj) Bupati Busel.
Padahalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan SK atas nama La Ode Budiman yang ditunjuk untuk menduduki posisi tersebut.
Namun belakangan, Gubernur Sultra Ali Mazi membuat keputusan dengan menunda pelantikan Pj Busel, bersamaan dengan Pj Muna Barat, dengan alasan kedua pejabat yang ditunjuk Kemendagri tersebut, bukan nama-nama yang diusulkan gubernur.
Terkait hal itu, Basrudin salah satu pemuda Busel menyayangkan langkah yang dilakukan gubernur Sultra. Pasalnya, kata dia sikap penolakan terhadap Pj yg sudah diputuskan Mendagri ini akan berdampak pada stabiltas Pemerintahan Kabupaten Busel.
“Tentu apa yang menjadi putusan Mendagri ini sudah opsi yang terbaik menurut pertimbangan Mendagri untuk keberlangsungan roda pemerintahan di Kabupaten Buton Selatan,” ujar Basrudin yang juga salah satu koordinator yang memperjuangkan pemekaran daerah tersebut.
Menurut pria yang kini aktif sebagai salah satu pemerhati UMKM Busel, penolakan pelantikan tersebut bisa saja memunculkan politik kepentingan.
“Dengan aksi penolakan ini jangan sampai kita terjebak pada kepentingan politik yang sarat dengan kepentingan kelompok tertentu, yang akan melahirkan konflik baru dikalangan masyarakat karena belum tentu yang diharapkan sebagai PJ Buton Selatan adalah terbaik dari sekarang ini,” tuturnya.
Olehnya itu, Basrudin Pj yang telah ditetapkan Kemendagri dapat menjalankan tugas dengan baik, mengayomi seluruh kepentingan masyarakat Busel.
“Saya juga sangat menaruh harapan kepada PJ yang sudah ditetapkan oleh Mendagri agar dapat mengayomi seluruh kepentingan masyarakat yang ada di Buton Selatan, tanpa harus memandang dari kelompok mana agar tercipta keberlangsungan pembangunan harmonis selama menjabat,” pungkasnya.
Diketahui, untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di dua daerah itu, Ali Mazi pun sudah menunjuk masing-masing sekretaris daerah di dua pemerintah kabupaten tersebut sebagai pelaksana harian (Plh) bupati sampai Pj kepala daerah dilantik. Dimana, masa tugas Plh bupati selama seminggu yang akan diperpanjang jika belum ada Pj kepala daerah yang dilantik.
Keputusan orang nomor satu di Sultra yang menunjuk (Plh) bupati dimulai sejak tanggal 22 Mei 2022.
Editor : Ridho