Kendari, Inilahsultra.com – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023 di Kota Kendari, bakal dimulai pada tanggal 20 hingga 25 Juni 2022 mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Makmur mengatakan untuk PDDB jenjang TK, SD, dan SMP sudah dibuat surat keputusan dengan mengacu pada aturan yang ada.
PPDB ini akan diatur secara online dan pelaksanaan ini disertai dengan petunjuk teknis terkait dengan PPDB tahun ajaran 2022 2023.
Kadis Dikmudora menjelaskan, sebagai persyaratan bagi peserta penerimaan didik baru Taman Kanak Kanak (TK) terbagi dua kelompok, yakni pada kelompok A untuk usia 4 hingga 5 tahun, sedangkan untuk kelompok B berusia 5 hingga 6 tahun.
“Sementara untuk calon siswa Sekolah Dasar (SD) persyaratannya usia minimal 6 tahun pada tanggal 1 juli 2022,” ungkapnya Rabu 25 mei 2022.
Pengecualian syarat minimal 6 tahun, kata makmur, yang dimaksud adalah diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki potensi kecerdasan lebih dari berbakat istimewa dan sebagainya.
“Tapi harus disertai dengan surat keterangan dari psikolog, kemudian memiliki kartu keluarga dan beberapa persyaratan lainnya,” ujarnya.
Untuk siswa SMP persyaratannya minimal 15 tahun per tanggal 1 Juli 2022, dan memiliki ijazah SD
“Kemudian pendaftaran SD dan SMP ada 4 yakni Jalur Zonasi Afirmasi, Perpindahan tugas orang tua/wali, dan Prestasi,” pungkas dia. (C)
Reporter : Iqra Yudha
Editor : Ridho