PPDB Kota Kendari Bakal Dimulai, Berikut Tata Cara Pendaftarannya

Makmur.

Kendari, Inilahsultra.com- Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK, SD dan SMP se Kota Kendari bakal dimulai pada tanggal 20-25 Juni 2022.

Namun pendaftaran PPDB tersebut dilakukan melalui mekanisme luar jaringan (Luring) untuk jenjang TK, sedangkan melalui mekanisme dalam jaringan (Daring) untuk jenjang SD dan SMP.

Hal itu berdasarkan pada surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) kota kendari Nomor : 800 / 2094 /2022 tentang petunjuk teknis PPDB TAMAN KANAK-KANAK, SD dan SMP Lingkup Dikmudora kota kendari tahun pelajaran 2022/2023.

-Advertisement-

Kepala Dinas Dikmudora Kota Kendari, Makmur mengatakan, biaya PPDB dibebankan pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masing-masing satuan pendidikan.

“Satuan pendidikan tidak diperkenankan melakukan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar dari calon peserta didik baru terkait pelaksanaan PPDB,”
terang Makmur kepada media ini, Senin 30 Mei 2022.

Berikut tata cara pendaftaran PPDB melalui luring dan daring untuk TK, SD, dan SMP:

a. Pendaftaran PPDB melalui Luring

1) Calon peserta didik baru mengisi formulir pendaftaran yang disiapkan satuan pendidikan ;

2) Calon peserta didik baru melengkapi dokumen persyaratan dan menyerahkannya kepada panitia penyelenggara PPDB.

b. Pendaftaran PPDB melalui Daring

1) Calon peserta didik baru melakukan login pada laman PPDB kota kendari di website http://dikmudora.kendarikota.go.id/ppdb/ ;

2) Mengunduh surat pernyataan keabsahan dokumen, diisi dan ditandatangani diatas materai 10.000 dan diunggah kembali bersama dokumen lainnya ;

3) Mengisi formulir pendaftaran pada laman tersebut ;

4) Hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi ;

5) Dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi diluar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan, selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi ;

6) Mengunggah salinan surat keterangan lulus SD atau sederajat ;

7) Mengunggah salinan akta kelahiran/surat keterangan lahir dan kartu keluarga bagi yang memilih jalur zonasi ;

8) Mengunggah salinan kartu PKH/KIP bagi yang memilih jalur afirmasi ;

9) Mengunggah surat penugasan orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan bagi yang memilih jalur perpindahan tugas orang tua ;

10) Mengunggah salinan surat keterangan lulus SD atau sederajat dan bukti prestasi yang disyaratkan bagi yang memilih jalur prestasi ;

11) Mencetak bukti pendaftaran ;

12) Memantau perkembangan calon pendaftar setiap saat dan dapat merevisi pendaftaran bila data terpantau telah berada pada posisi diluar daya tampung. Revisi pendaftaran dapat dilakukan setelah berkoordinasi dengan operator sekolah. (C)

Reporter: Iqra Yudha

Facebook Comments