Buranga, Inilahsultra.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) kembali meraih penghargaan wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah Daerah Butur tahun anggaran 2021, dari dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BKP) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Raihan WTP dari BPK Perwakilan Sultra ini merupakan yang keempat kalinya. Dimana, sebelumnya dari tahun 2018 secara berturut-turut Butur meraih WTP hingga 2021.
Torehan itu tentunya suatu kebanggaan bagi Pemkab Butur di bawa kepemimpinan Bupati Butur Ridwan Zakariah dan Wakil Bupati Ahali, yang telah berjuang mempertahankan prestasi tersebut.
Pemberian WTP Butur ini bersamaan dengan empat kabupaten/kota lainnya, yakni Kabupaten Konawe, Konawe Kepulauan, Kolaka, dan Buton Tengah.
LHP WTP ini diserahkan langsung oleh Plh Kepala BPK Sultra Patricie L Sihombing, Selasa 31 Mei 2021 di Gedung BPK Sultra, kepada masing-masing perwakilan. Untuk Butur sendiri diserahkan kepada Wakil Bupati Ahali.
Plh Kepala BPK Sultra Patricie L Sihombing dalam sambutannya mengatakan, pemberian WTP ke-5 kabupaten telah memenuhi beberapa persyaratan/kriteria yang ditetapkan oleh BPK Sultra.
Kriteria utama dalam pemberian WTP kepada 5 kabupaten yakni, penerapan akutansi pemerintah, pengungkapan yang cukup, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal. Dengan kriteria tersebut ke-5 kabupaten layak mendapat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK Sultra.
Meski mendapatkan WTP, lima kabupaten ini mendapat catatan dari BPK diantaranya, klasifikasi belanja barang dan jasa serta belanja modal tidak sesuai klasifikasi sebenarnya dan kekurangan volume pada 10 paket pekerja belanja modal JIJ.
Kemudian, pelaksanaan pembayaran jasa kantor tidak sesuai ketentuan dan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa tidak sesuai kriterianya. Pengelolaan kas di bendahara pengeluaran belum tertib dan pelaksanaan kontrak jasa kontruksi tidak tertib.
Selanjutnya, pertanggungjawaban kegiatan reses tidak sesuai ketentuan dan belanja perjalanan dinas tidak sesuai dengan ketentuan, serta pembayaran pengadaan prasarana listrik RSUD tidak sesuai ketentuan dan pengelolaan DAK terlambat dilaporkan.
“Harapannya kami dalam 60 hari mendatang catatan yang diberikan oleh BPK Sulawesi Tenggara, segera ditindak lanjuti oleh masing-masing pemerintah daerah. Ada beberapa tahapan dari pemerintah daerah untuk menindak lanjuti catatan yang di berikan BKP, jika dalam kurung waktu yang telah ditentukan belum direalisasikan, maka akan mendapatkan sanksi,” katanya.
Patricie menguraikan, pihaknya tidak memberikan reward kepada tiap kabupaten yang mendapatkan WTP, hanya menyampaikan secara transparansi terkait hasil pemeriksaan keuangan yang ditujukan untuk tiap kabupaten/kota yang ada di Sultra.
Sementara itu, Wakil Bupati Ahali ditemui di tempat kegiatan mengungkapkan, pihaknya bersyukur karena kembali mempertahankan opini WTP terkait pengelolaan keuangan daerah. “Kita dapat WTP berarti pengelolaan keuangan kita sehat,” ucapnya.
Berhubungan dengan koreksi dan catatan yang diberikan BPK Perwakilan Sultra, pihaknya berjanji akan memperbaiki hal itu agar tidak terulang lagi.
“Tadi masalah bendahara pengeluaran, itu tugas saya dan pak bupati untuk mengingatkan supaya jangan lagi terulang kedua kalinya. Nanti kita perbaiki lebih bagus lagi,” ujarnya.
Untuk harapan ke depannya, tambah Ahali Pemerintah Daerah Butur akan terus memperbaiki dan menata pengelolaan keuangan daerah.
“Harapan saya, jelas ke depan lebih bagus lagi, karena ini merupakan penilaian walaupun mendapatkan WTP, tapi masih ada catatan. Tentu ke depan kita akan lebih baik lagi,” pungkasnya. (B)
Reporter : Asep Wijaya