Polisi Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Mangga Dua

Pria berinisial SR (43) berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Kendari diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,43 gram diseputaran Mangga Dua dan Kelurahan Kampung Salo Kecamatan Kendari kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kendari, Inilahsultra.com – Pria berinisial SR (43) berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Kendari diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,43 gram diseputaran Mangga Dua dan Kelurahan Kampung Salo Kecamatan Kendari kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari IPTU Hamka mengatakan, tersangka ditangkap oleh tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari di pinggir jalan pertigaan Kampung Salo Kelurahan Kampung Salo Kecamatan Kendari Kota Kendari dan menemukan 1 (satu) paket sabu didalam saset bening di bungkus tissue dan terlakban warna coklat di saku celana depan sebelah kanan.

Lebih lanjut atas pengakuan tersangka kepada Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengaku masih menyimpan 1 (satu) paket sabu di rumah temannya disekitar di Kelurahan Mangga Dua dan tim bergerak langsung melakukan penggeledahan dirumah yang dimaksud.

-Advertisement-

“Dari hasil pengembangan polisi kembali menemukan 1 (satu) paket sabu didalam sachet bening yang dibungkus saset plastik bening berukurang sedang didalam masker kain warna hijau, tim juga menemukan 2 (dua) sendok sabu dan kepala bong milik tersangka di dalam rumah tersebut,” ucapnya Kasat Resnarkoba Polresta Kendari IPTU Hamka saat konferensi pers, Selasa 31 Mei 2022.

Selain itu juga, tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari juga mengamankan 1 (satu) Handphone merek Samsung dengan No. Sim milik tersangka.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kendari guna proses lebih lanjut.

IPTU Hamka menjelaskan tersangka diarahkan mengambil paket sabu sebanyak 1 (satu) paket oleh lelaki berinisial AC disekitar kelurahan Kampung Salo kemudian tersangka membagi menjadi 2 (dua) paket.

“Tersangka diiming-iming dengan dijanjikan imbalan Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) apabila berhasil mengedarkan paket shabu tersebut,” tuturnya mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini.

Dari pengakuan tersangka mengenal lelaki berinisial AC sejak tahun 2013 dan keberadaan lelaki AC sedang didalami oleh tim opsnal Resnarkoba Polresta Kendari.

Akibat perbuatanya tersangka dijerat 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (C)

Reporter : Asep Wijaya
Editor     : Ridho

Facebook Comments