Pria di Baubau Aniaya Anak Dibawah Umur dengan Sebilah Parang

Baubau, Inilahsultra.com – La Hajuna, pria asal Jln. Erlangga, Kelurahan Kanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur atau penganiayaan.

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban (anak dibawah umur) dalam kondisi keadaan mabuk (miras).

“Awalnya korban bersama ibunya sementara tidur dalam kamar, tiba-tiba pelaku masuk dalam kamar dengan kondisi mabuk dan langsung marah-marah,” ucap Kapolres Baubau Erwin Pratomo lewat via telpon selulernya, Selasa 31 Mei 2022.

-Advertisement-

Tak lama kemudian, pelaku datang kembali ke dalam kamar dengan membawa sebilah pisau dapur sambil berkata kepada ibu korban, “saya bunuh kamu, saya bunuh kamu” karena mendengar suara ribut tersebut akhirnya korban bersama ibu terbangun.

“Saat itu korban langsung memeluk ibunya, dimana korban sempat berkata, jangan pukul mama,” imbuhnya.

AKBP Erwin menjelaskan, tiba-tiba saja korban terkena benda tajam yang di gunakan oleh pelaku sehingga tangan kanan korban mengalami luka sobek akibat terkena benda tajam yang di pegang oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut ibu korban langsung melaporkan ke Polsek Wolio dan polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor polisi guna melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Akibat perbuatanya pelaku di jerat Pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat ( 1 ) dan ayat ( 4 ) Jo Pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan 351 ayat 1 KUHP. (C)

Reporter : Asep Wijaya
Editor     : Ridho

Facebook Comments