Buser77 Satreskrim Polresta Kendari Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap empat orang pria pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berinisial SAP (14) Kecamatan Abeli Kota Kendari provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap empat orang pria pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berinisial SAP (14) Kelurahan Tobemeita Kecamatan Abeli Kota Kendari provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Keempat tersangka berinisial GWN (22), FA (13), MLM (35) dan salah satu tersangka anak masih di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Kamis 2 Juni 2022.

-Advertisement-

Lanjut dia, mereka ditangkap di rumah masing-masing Kelurahan Tobemeita Kecamatan Abeli Kota Kendari.

Adapun kronologisnya, awalnya keluarga korban mengetahui kejadian tersebut dari tetangga korban yang berada di Kelurahan Lapulu Kecamatan Abeli Kota Kendari, pada saat tersangka FA menghubungi korban.

“Selanjutnya, tersangka membawa korban ke TKP dan kemudian melakukan tindakan asusila terhadap korban,” tuturnya.

Setelah selesai, sambung dia tersangka lain yang sempat melihat tersangka FA dan korban ke TKP juga, tiba-tiba tersangka lain juga ikut melakukan tindakan asusila terhadap korban.

AKP Fitrayadi menerangkan untuk hubungan tersangka FA dan korban adalah sebagai teman sedangkan hubungan tersangka lainnya tidak ada.

“Saat ini keempat tersangka di amankan ke Mako Polresta kendari guna melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungakasnya.

Akibat perbuatannya tersangka di jerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Thn 2016 tentang Perpu No.1 Tahun 2016 tetang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. (C)

Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho

Facebook Comments