
Kendari, Inilahsultra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Kamis 2 Juni 2022.
Opini WTP atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ini merupakan yang ke 9 kali sejak pertama kali diterima pada tahun 2013.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengaku pemeriksaan yang dilakukan BPK tahun ini cukup detail dan menguras energi. Namun meski demikian, dia yakin semua ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan menjadikan daerah semakin akuntabel.
“Alhamdulillah atas pencapaian ini tentu bukan hal yang mudah, ini kerja sama semua pihak. Ini makin bisa kita buktikan kepada masyarakat bahwa kita pemerintah daerah terus bersungguh-sungguh bersama DPRD masing-masing,” katanya.
Menurut politikus PKS ini, hasil pemeriksaan BPK ini merupakan hal penting bagi para kepala daerah karena sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat di akhir masa jabatannya.
Termasuk catatan dari BPK, wali kota kendari menegaskan bahwa akan dilakukan perbaikan sesuai waktu yang telah diberikan yakni 60 hari.
“Semuanya masih memungkinkan untuk dilakukan perbaikan dan ini tidak mempengaruhi opini penilaian keseluruhan,” pungkasnya.
Sementara itu, Plh Kepala BPK RI Perwakilan Sultra Patrice Lumumba Sihombing mengatakan kriteria pemberian opini BPK meliputi penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Ia menjelaskan, pemeriksaan keuangan dilakukan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan.
Untuk Kota Kendari, ia menyebut ada 2 poin temuan signifikan LHP LKPD TA 2021 yang masih bermasalah.
“Kota Kendari masih ada permasalahan belanja bahan bakar minyak belum memadai dan penatausahaan aset tetap belum memadai,” ujarnya.
Dia berharap pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, karena BPK akan terus melakukan monitoring dan mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas informasi dan akuntabilitas laporan keuangan atas sejumlah catatan perbaikan yang harus dilakukan hingga 60 hari ke depan. (B)
Reporter:Iqra Yudha
Editor : Ridho