Polresta Kendari Bekuk Seorang Pria Penganiaya Dua Warga Anduonohu

Syeh Muhammad Idrus (35) beserta BB Samurai yang digunakan untuk menganiaya dua pria berinisial MS (42) dan HA (51).

Kendari, Inilahsultra.com – Pria bernama Syeh Muhammad Idrus (35) harus berurusan dengan kepolisian karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dua orang warga Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari.

Diberitakan sebelumnya, dua pria berinisial MS (42) dan HA (51) dibacok tetangganya menggunakan samurai, pada hari Sabtu 21 Mei 2022 sekitar pukul 10.30 Wita.

Atas kejadian tersebut kedua korban harus dilarikan kerumah sakit terdekat untuk menjalani perawatan medis.

-Advertisement-

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi Prakasa mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan tersangka diketahui berada di Depan Hotel Swisbel Kota kendari.

Setelah itu, Tim Opsnal Polsek Poasia berangkat ke alamat tersebut untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dapat ditangkap tanpa adanya perlawanan.

“Tersangka melakukan penganiayaan pada korban sedang menuju pulang kerumahnya dari menjual es batu dan lewat di rumah tersangka yang pada saat itu tersangka sedang duduk didepan teras rumahnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, Jumat 3 Juni 2022.

Beberapa menit kemudian, tersangka masuk di dalam rumahnya dan keluar lewat pintu dapur sambil memegang samurai untuk mengejar korban.

AKP Fitrayadi menjelaskan melihat kelakuan tersangka maka korban menghindari tersangka, namun pada saat lari korban terjatuh dan kemudian tersangka langsung mengayunkan samurainya sebanyak 2 kali sampai mengenai wajah dan jari kiri korban.

“Mendengar kejadian tersebut tetangga korban yang berinisial HA (51) ingin menolong korban, namun tersangka datang untuk mau melakukan penganiyaan terhadap korban HA,” ucapnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini menerangkan pada saat HA mau lari tersangka langsung mengayunkan samurainya kearah belakang HA yang mengenai pada bagian kepala belakang dan setelah itu korban HA berdiri dan lari menyelamatkan diri.

“Saat ini tersangka berserta barang bukti yang disita diamankan ke Polresta Kendari untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersangka di jerat pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. (C)

Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho

Facebook Comments