
Kendari, Inilahsultra.com – Wanita berinisial WA (43) menjadi korban penganiayaan oleh mantan suaminya sendiri diduga akibat pembagian harta gono gini.
Tersangka merupakan berinisial SO (40) melakukan penganiayaan terhadap korban (mantan istrinya) di salah satu kamar kos korban yang terletak di Jl. Transito Kelurahan Wua-Wua Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, tersangka menganiayaan korban menggunakan sebilah parang yang disimpan didepan kamar kos korban.
“Tersangka datang ke kamar kos korban dengan tujuan untuk membicarakan tentang harta gonogini berupa rumah yang ditinggali oleh tersangka karena korban telah resmi bercerai pada tahun 2021,” ucap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi lewat keterangan resminya, Sabtu 4 Juni 2022.
Ia juga menambahkan, saat itu tersangka menyampaikan kepada korban bahwa rumah itu agar tidak dijual kepada orang lain. Tersangka meminta kepada korban, sekiranya dialah (SO) yang membeli rumah tersebut, namun korban tidak setuju dengan harga yang ditawarkan karena terlalu murah.
“Hingga terjadi pertengkaran antara korban dengan tersangka, karena korban tidak mau menerima tawarannya. Kemudian tersangka emosi lalu mengambil sebilah parang yang telah dibawahnya yang disimpan di depan kamar kos. Tersangka memarangi korban secara berulang kali dengan membabi buta dan mengenai bagian tubuh korban hingga mengeluarkan darah,” tuturnya.
Setelah memarangi korban, sambung dia, kemudian tersangka pergi meninggalkan korban dan langsung ke Polresta Kendari menyerahkan diri.
AKP Fitrayadi menjelaskan, selanjutnya personel SPKT menerima laporan tersebut, langsung ke TKP menolong korban dan membawa korban dibawah ke RS. Bhayangkara Kendari guna dilakukan perawatan medis.
Akibat perbuatanya tersangka di jerat Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (C)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho