DPRD dan Pemkot Baubau Setujui Perda PBG

Penandatanganan naskah persetujuan bersama Perda Retribusi PBG.
Bacakan

Baubau, Inilahsultra.com- DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) pengganti IMB untuk ditetapkan sebagai Perda.

Persetujuan bersama Perda PBG tersebut melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Baubau, Senin 6 Juni 2022.

Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse menuturkan, sehubungan dengan ditetapkannya Perda PBG ini, selain sebagai peningkatan retribusi daerah, Perda tersebut juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib.

-Advertisement-

“Pemda segera melakukan rekruitmen tenaga ahli bidang sipil, tenaga ahli bidang arsitek dan tenaga administrasi yang dapat mendukung pelaksanaan pelayanan PBG ini,” tutur Monianse dalam sambutannya.

Selain manfaat dan tujuan yang disebutkan tadi, lanjut Monianse, Pemda juga menyadari permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan PBG ini bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami terkait adanya perubahan dari IMB menjadi PBG.

“Sehingga perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Pansus Raperda PBG, H Masri mengatakan, pembahasan Raperda Retribusi PBG ini memerlukan waktu tiga bulan, karena pada awalnya terjadi perbedaan persepsi.

Namun setelah melalui serangkaian koordinasi di Kemenkumham, tambah Masri, maka pihaknya melanjutkan pembahasan Raperda Retribusi PBG ini.

“Dengan ditetapkannya Perda Retribusi PBG ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengajukan persetujuan pembangunan gedung, sehingga dapat membantu dalam penataan dan pengawasan bangunan serta penerapannya akan membawa dampak yang positif,” tandas mantan Kepala Dinas Dikbud Baubau ini.

Reporter: Muhammad Yasir

Facebook Comments