Kendari, Inilahsultra.com – Seorang sopir mobil mikrolet berinisial MA ditangkap Satresnarkoba Polresta Kendari akibat menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di di Jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, bahwa berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya seorang pria yang sedang menguasai narkoba jenis sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan pengintaian terhadap pelaku.
“Pada saat polisi mengintai pelaku langsung lari dan masuk didalam mobil mikrolet dan kemudian tim melakukan pengejaran terhadap pelaku dimana dan menahan mobil itu,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka saat konferensi pers, Selasa 7 Juni 2022.
Mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini menjelaskan, tidak sempat jalan itu mobil, langsung dihadang Tim opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari dan menangkap pelaku di atas mobil, saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti 9 sachet narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.76 gram.
“Dari pengakuan MA ini dia mendapatakan narkotika jenis sabu itu dari seseorang bernama cece yang beralamatkan di Baruga,” cetusnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Satresnarkoba Polresta Kendari guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (C)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho