
Kendari, Inilahsultra.com – Sebanyak 48 orang anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Kendari resmi dilantik oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), H. Bun Yani di wilayah Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 7 Juni 2022.
“Memang sekarang yang diangkat 48 orang, tapi nanti yang disumpah hanya 43 orang. 5 orangnya itu hanya diangkat saja, kemudian setelah sumpah berikutnya baru mereka ikut,” ucap Bun Yani saat ditemui wartawan Inilahsultra.com di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kata dia, anggota yang telah diangkat hari ini tidak salah memilih organisasi profesi di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Otto Hasibuan, S.H., M.M.
Lebih lanjut, para advokat ini sebelumnya, telah melakukan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), kemudian ujian profesi advokat dan dinyatakan lulus oleh DPN Peradi, sehingga mereka diangkat pada hari ini.
“Kemudian mereka ini diharapkan dapat saling berkoordinasi ke depannya dengan ketua, sekertaris dan wakil sekertaris DPC Peradi Kota Kendari, karena kalau langsung ke DPN kan jauh,” harapnya.
Ia juga menyebutkan, anggota Peradi yang telah terdaftar hingga saat ini, sebanyak 64.000 yang tersebar di seluruh Indonesia.
Di tempat yang sama, Ketua DPC Peradi Kota Kendari, Afirudin Mathara, S.H.,M.H mengatakan, bahwa diharapkan kepada para advokat yang telah diangkat dan yang akan di sumpah ini dapat eksis menjalankan profesi dengan senantiasa menjaga kode etik profesi.
“Sebagai mana tugas advokat adalah mengawal penegakkan hukum untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum,” paparnya.
“Jadi harus sesuai hukum dan kode etik advokat. Karena sesuai hukum saja tidak cukup, olehnya itu harus di cover kode etik advokat,” tambahnya.
Selain itu juga, hal yang perlu dijaga dalam kode etik advokat tersebut adalah sikap dan perilaku advokat sendiri. Untuk kemudian patuh pada peraturan perundang-undangan dalam norma kode etik tersebut.
“Termasuk dalam hal melakukan suatu pendampingan, bagaimana sikap seorang advokat dengan mitra Penegak hukum yang lain itu juga sudah diatur,” ucapnya.
Ia juga menambahkan, anggota DPC Peradi Kota Kendari saat ini telah mencapai 400 orang. Dimana, setiap tahunnya pihak Peradi melakukan pengangkatan 2 kali dalam setahun.
Sementara itu, Sekretaris DPC Peradi Kota Kendari, Syahiruddin Latif, S.H.,M.H menitipkan pesan kepada para advokat ini untuk memberikan bantuan hukum secara gratis saat melakukan pendampingan.
“Jadi setiap advokat ada kewajiban untuk itu, baik terlembaga atau pun kantor masing-masing,” pungkasnya.
Diketahui, selain pengangkatan dalam kegiatan itu juga di laksanakan pengukuhan dan pengambilan sumpah kepada 43 orang advokat yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Dr. Ridwan Ramli, S.H. (B)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho