Bea Cukai Kendari Bersama BNNP Sultra Menangkap Seorang Kurir Ganja

Bea Cukai Kendari bersama BNNP Sultra meringkus seorang pria berinisial R (24 tahun) diduga memiliki narkotika jenis daun ganja kering (marijuana) dengan berat brutto 7,70 gram.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Bea Cukai Kendari bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang pria berinisial R (24 tahun) diduga memiliki narkotika jenis daun ganja kering (marijuana) dengan berat brutto 7,70 gram.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, bahwa berdasarkan informasi dari Bea Cukai Palangkaraya terdapatkan adanya sebuah paket yang dikirim dari Parepare tujuan Kendari yang diberitahukan sebagai koil, yang dicurigai berisikan narkotika.

-Advertisement-

“Pada saat paket tiba di gudang perusahaan ekspedisi di Kendari, langsung dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan didapatkan isi dari paket tersebut adalah narkotika jenis marijuana,” ujar kepala Kantor Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja dalam keterangan resminya, Rabu 8 Juni 2022.

Lanjut dia, selanjutnya dibentuklah Tim Gabungan Bea Cukai Kendari bersama BNNP Sultra untuk melakukan penindakan.

“Setelah tiga hari tiba dikendari paket kiriman tersebut, seorang penerima barang datang ke kantor perusahaan ekspedisi untuk mengambil paket tersebut,” tuturnya.

Purwatmo menambahkan selesai proses administrasi dilakukan, dan telah dipastikan bahwa yang mengambil barang tersebut sesuai dengan nama yang tercantum di resi pengiriman, maka dilakukan penindakan oleh Tim Gabungan.

Selanjutnya, penerima barang inisial R (24Tahun) dan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika berupa daun ganja kering (marijuana) dengan berat brutto 7,70 gram, diserahterimakan ke BNNP Sultra untuk diproses lebih lanjut. (C)

Reporter : Asep Wijaya
Editor     : Ridho

Facebook Comments