Kendari, Inilahsultra.com – Menjelang kontestasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang, dikabarkan akan ada peluang perubahan daerah pemilihan (Dapil) di Kota Kendari provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Jumwal Shaleh saat ditemui di DPRD Kota Kendari, Rabu 8 Juni 2022.
Jumwal Shaleh mengatakan, terkait dapil masuk dalam satu tahapan pembahasan pemilu dan pihaknya masih menunggu PKPU tahapan dan juga PKPU tentang penyusunan dapil.
“Tadi saya jelaskan di forum bahwa kalau bicara peluang untuk perubahan dapil baik itu penambahan maupun pengurangan itu tetap ada karena regulasi nya di undang undang itu ada,” ucapnya.
Dapil tidak masuk dalam lampiran undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang masuk hanya dapil DPR RI dan juga DPRD provinsi.
“Jadi itu dia tidak berubah kecuali undang undang nya berubah sementara untuk DPRD kabupaten kota itu tidak masuk dalam lampiran sehingga dia di serahkan ke KPU kabupaten dan kota masing masing untuk dilakukan kajian analisis untuk dilakukan perubahan atau tidak,” jelasnya.
Kedati demikian, walaupun keputusan perubahan dapil ada di KPU RI namun proses administrasi ada pada KPU Kabupaten dan kota masing masing.
“Kita belum sampai mengusulkan ke perubahan dapil karena tahapan belum masuk, nanti sudah masuk tahapan baru kita lakukan prosedurnya,” bebernya.
Ia menambahkan, proses perubahan dapil tersebut harus ada kajian analisis, harus ada fokus grup diskusion (FGD), ada uji publik dan lain lain.
“Namun sekali lagi peluang nya ada karena kita lihat itu ada jembatan teluk dan juga penambahan kecamatan tapi kalau mau diwujudkan itu kedepan karena masih harus di kaji dan di analisis,” tutupnya.
Diketahui, jumlah dapil di Kota Kendari saat ini ada 5, diantaranya adalah Dapil I Mandonga dan Puwatu, dapil II Kendari dan Kendari Barat, dapil III Abeli dan Poasia, dapil IV Kambu dan Baruga, terakhir dapil V Kadia dan Wua-Wua. (C)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho