
Kendari, Inilahsultra.com – Dinas Pendidikan kepemudaan dan olahraga (Dikmudora) Kota Kendari menerapkan 4 jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2022-2023 untuk Sekolah Dasar (S)D dan Sekolah Menengah pertama (SMP) di Kota Kendari.
Kepala Dinas Dikmudora Kota Kendari, Makmur mengatakan empat jalur tersebut mengacu pada petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru lingkup Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Kendari tahun pelajaran 2022/2023 nomor 800 /2094 / 2022.
Berikut petunjuk teknis PPDB untuk SD dan SMP yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan kepemudaan dan olahraga Kota Kendari.
A. Jalur Zonasi
Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang dibuktikan dengan alamat pada kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh Lurah atau Pejabat
setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Jalur zonasi SD paling sedikit 80% dari daya tampung sekolah dan jalur zonasi peserta didik baru SMP minimal 70% dari daya tampung sekolah.
B. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan dokumen keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Dan jalur afirmasi peserta didik baru SD dan SMP paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
C. Perpindahan tugas orang tua/wali.
perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi peserta didik yang mengikuti orang tua/wali pindah tugas
yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali peserta didik baru SD dan SMP paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
D. Jalur prestasi.
Jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai Ijazah dan/atau
hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat
nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
Kemudian, jalur prestasi tidak berlaku bagi SD, dan jalur prestasi peserta didik baru SMP yang berdomisili di
luar zonasi paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya
tampung sekolah.
Selanjutnya, pendaftaran melalui Jalur Prestasi akan ditutup secara otomatis apabila telah mencapai kuota. (C)
Reporter: Iqra Yudha
Editor : Ridho