
Baubau, Inilahsultra.com – Pria berinisial S (41) tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri di Jalan Pahlawan KM. 4, Kelurahan Bukit Wolio Indah Kota Baubau provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo menjelaskan, inisial S (41) tahun tersebut ditangkap setelah adanya laporan mencabuli putri kandungnya yang masih di bawah umur. Bukan hanya itu, pelaku juga menganiaya istrinya, dan anak laki-lakinya.
“Awalnya pelaku minum-minuman keras (Miras) bersama rekan-rekannya. Usai miras pelaku kemudian menyuruh anaknya untuk mencari ibunya, namun anaknya tidak menemukan keberadaan ibunya,” ucap Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo saat dikonfirmasi lewat melalui pesan WhatsApp, Senin, 6 Juni 2022.
“Lantaran dia tahu kalau suaminya mabuk tidak untuk pulang di rumahnya dan takut akan dipukuli. Sebab istrinya sering dianiaya ketika pelaku mabuk,” tambahnya.
Sekira pukul 04.15 Wita, pelaku mencabuli anaknya sendiri dengan cara masuk ke kamar dan langsung menindih badan putrinya dan juga mencium leher serta mengigit telinga anaknya.
“Korban sempat melawan dan minta tolong ke kakaknya namun pelaku langsung membekap mulut korban. Kemudian anaknya yang lain datang, pelaku langsung keluar dan pergi,” jelasnya.
Kemudian, pagi hari, istri pelaku pulang ke rumah. Mereka pun terlibat cekcok hingga pelaku memukul korban 5 kali dan menendangnya. Putra korban R (Inisial) melihat itu langsung melerai mereka. Namun sang anak juga dianiaya hingga jatuh tersungkur.
“Anak laki-laki bernama R dilarikan ke RSUD Palagimata karena muntah darah, dan istri pelaku melaporkan kejadian itu ke kepolisian,” tuturnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal tindak pidana (TP) pencabulan terhadap DDA masih dalam proses penyelidikan, sedangkan penganiayaan pelaku akan dikenakan pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan hukuman penjara 5 tahun. (C)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho