DPRD Kota Kendari Gelar Rapat Paripurna Tentang Penyalagunaan Narkotika

Ketua DPRD Kota Kendari H. Subhan (kanan) saat menyerahkan materi Raperda kepada Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir (kiri).

Kendari, Inilahsultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat paripurna tentang fasilitas pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalagunaan narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

Kegiatan ini berlangsung di Gedung DPRD Kota Kendari dan dihadiri oleh Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Selasa 20 Juni 2022.

Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari Ilham Hamra mengatakan, dalam mewujudkan visi misi Pemerintah Kota Kendari untuk meningkatkan derajat masyarakat melalui penyediaan fasilitas sarana pencegahan dan penyalahgunaan narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.

-Advertisement-

“Pada tahun 2007, terdapat 60 korban penyalagunaan narkotika yang dirawat tiga Rumah Sakit yakni, RS Jiwa Kendari 46 orang, RS Kota Kendari 9 orang, dan RS provinsi Bahteramas 5 orang,” katanya.

Selain itu, lanjut dia sebanyak 32 korban dirawat 25 korban rawat inap dan 3 orang rujuk ke RS Jiwa Kendari terdapat 427.

“Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Kota Kendari pada tahun 2019 sampai 2020 yang menjadi pidana penyalahgunaan narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif di kota Kendari yang menjadi kerawanan penyalagunaan yakni, 16 kelurahan, 5 Kelurahan dengan kategori Waspada narkotika dan 3 Kelurahan dengan kategori siaga narkotika,” jelasnya.

Menurut Ilham, kondisi tersebut merupakan sebagian kecil yang muncul ke permukaan terkait permasalahan penyalahgunaan narkotika di daerah Kota Kendari mengingat bahaya yang ditimbulkan terhadap generasi dan bangsa.

“Maka diperlukan Perda tentang fasilitas pencegahan dan penyalahgunaan narkotika agar pemerintah kota Kendari melakukan melangkah nyata untuk mengantisipasi perbedaan narkotika fasilitas yang dibentuk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari dalam pemberantasan pencegahan dan pemberdayaan hingga rehabilitas dan pasca rehabilitas,” ucapnya.

Ia menambahkan, perda tentang fasilitas pencegahan dan penyalahgunaan narkotika merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan lebih tinggi berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah pasal 3 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan dan penyalahgunaan narkotika.

“Untuk itu, fasilitas pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika agar dilakukan melalui penyusunan peraturan daerah,” tutupnya. (C)

Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho

Facebook Comments