Kendari, Inilahsultra.com – Seorang perempuan berinisial ER (49 tahun) ditangkap polisi akibat menjadi peredaran gelap narkotika dengan berat brutto 9,28 gram.
Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, tersangka ditangkap dikontrakannya Jln. Ronga 1 kelurahan Korumba kecamatan mandonga kota kendari.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi pengelapan narkotika jenis sabu dikontraknya,” ucap Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka saat konferensi pers di Lobby Sat Narkoba, Selasa 21 Juni 2022.
AKP Hamka mengungkapkan, dari hasil penggerebekan diamankan seorang perempuan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 22 sachet yang disimpan dibeberapa tempat.
Kemudian, tersangka beserta barang bukti dibawah ke Mako Polresta Kendari guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari pengakuan tersangka diarahkan mengambil narkotika tersebut dari lelaki bernama Enjel disekitaran Baruga menggunakan Handphone,” cetusnya.
Ia juga menambahkan, tersangka mengedarkan sabu dengan cara menempelkan paket sabu disekitaran mandonga berdasarkan arahan lelaki yang bernama enjel.
“Keuntungan yang didapat dari pengedaran sabu akan diming-imingkan upah uang sebesar Rp. 1.500.000 ribu apabila berhasil mengedarkan paket sabu,” tuturnya.
“Saat ini tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih mendalami dan melakukan penyelidikan mengenai keberadaan bernama Enjel,” tambahnya. (C)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho