
Kendari, Inilahsultra.com – Dua wanita yang sempat viral di sosial media (sosmed) melakukan pengeroyokan di salah kamar Indekost akhirnya ditangkap Buser77 Satreskrim Polresta Kendari.
“Kedua pelaku berinsial NA (16 tahun) warga Kelurahan Sabilambo Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka dan inisial MZ (16 tahun) warga Kelurahan Kampung Salo Kecamatan Kendari Kota Kendari,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi Prakasa lewat keterangan resminya, Selasa 28 Juni 2022.
Lebih Lanjut, setelah mendapatkan video pengeroyokan yang viral disosmed, langsung melakukan penyelidikan tentang identitas korban dan para pelaku.
“Kemudian, mengidentifikasi salah satu orang dalam video tersebut langsung mencari para pelaku dan menemukan di salah satu Indekost di Kelurahan Rahandauna Kecamatan Poasia Kota Kendari,” bebernya.
Saat menemukan korban, para pelaku juga berada di Indekost dan langsung dilakukan ditangkap anggota tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari.
“Adapun kronologisnya, awalnya korban memiliki hutang kepada pelaku inisial NA, namun korban tidak mau membayar sehingga pelaku jengkel dan melakukan penganiayaan kepada korban dan dibantu pelaku inisial AL yang dilakukan di kamar temannya inisial DEA,” ungkapnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini menjelaskan, akibat penganiayaan yang dilakukan oleh kedua pelaku, sehingga mengakibatkan luka lebam pada beberapa bagian tubuh korban.
“Kedua pelaku dijerat pasal tindak pindana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHp dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” tandasnya. (C)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho