
Kendari, Inilahsultra.com– Dewasa ini seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai pendukung dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi. Namun dalam perkembangannya, TIK belum dimanfaatkan secara maksimal.
Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas yang merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 tentang tujuan program penataan tata laksana yaitu meningkatkan efisiensi dan efektifitas di lingkup pemerintahan.
Untuk mewujudkan pengembangan sistem elektronik pemerintah (e-government), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ridwan Badallah didampingi Sekretaris Dinas, pejabat eselon III lainnya dan Fungsional Pranata Humas menyelenggarakan kegiatan perancangan regulasi Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE), di ruang Command Center Diskominfo, Jum’at, 1 Juli 2021.
Semua peraturan yang berhubungan dengan tata naskah dinas diadopsi serta Peraturan Gubernur (Pergub) yang relevan juga disertakan dalam rancangan Peraturan Gubernur (pergub) TNDE, sehingga rancangan regulasi tersebut dapat paripurna dan meminimalkan pertentangan dengan regulasi lain serta implementasi pada publik.
Editor : Ridho