Faktor Ekonomi, Pria di Kendari Edarkan Sabu

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari mengamankan seorang pria pengedar narkotika berinisial DS (25 tahun) disalah satu kamar kos di Kota Kendari.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari mengamankan seorang pria pengedar narkotika berinisial DS (25 tahun) disalah satu kamar kos di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Resnarkoba AKP Hamka mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jln Jendral Ahmad Nasution Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari.

-Advertisement-

“Pada pukul sekitar 02.00 Wita tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari melakukan penggeledahan disalah satu kamar kos dan langsung mengamankan seorang lelaki berinisial DS dan ditemukan barang bukti berupa narkotika sebanyak 51 sachet palstik bening dengan berat brutto 22.63 gram yang disimpan dalam lemari pakaian,” ucap Kasat Satresnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka saat konferensi pers, Jumat 1 Juli 2022.

AKP Hamka menjelaskan, selain itu juga polisi mengamankan barang bukti non narkotika berupa 300 (tiga ratus) sachet plastik bening kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk Amput, 2 (dua) sendok sabu, 1 (satu) unit alat press perekat plastic warna biru, dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru dengan sim card.

“Setelah itu, tersangka beserta barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pintanya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Muna menerangkan, menurut keterangan tersangka, diarahkan mengambil paket sabu tersebut oleh seseorang lelaki dengan inisial MD yang ditempelkan dipinggir jalan didepan Asrama Haji.

Kemudian, sabu yang akan diedarkan dengan cara menempelkan dan berdasarkan arahan mantan narapida lapas Kendari lelaki inisial MD.

“Tersangka dijanjikan upah sama lelaki MD apabila berhasil mengedarkan sabu tersebut sebesar uang tunai Rp. 100.000 ribu,” ungkapnya.

Adapun motif tersangka mengedarkan sabu diakibatkan karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

“Selain itu juga, penyidik dan tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih mendalami dan melakukan penyelidikan mengenai keberadaan inisial MD,” tutupnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UUD No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 dan paling lama penjara seumur hidup. (C)

Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho

Facebook Comments