Baubau, Inilahsultra.com– Salah satu perusahaan jasa konstruksi, CV Syafana Karya Japindo berencana melaporkan Pokja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Baubau ke polisi.
Laporan itu terkait dugaan ‘main mata’ dengan salah satu rekanan jasa konstruksi yang menjadi rekanan Pemkot Baubau.
Laporan juga akan dilakukan karena beberapa tender proyek selalu dimenangkan oleh penawar tertinggi.
Seperti yang terjadi baru-baru ini, yakni tender proyek Pembuatan Venue Dinding Panjat Tebing, kode tender 4630405 dengan anggaran Rp 1.506.400.000 pada Dinas Pemuda dan Olahraga yang dimenangkan oleh penawar tertinggi.
Direktur Cabang CV Syafana Karya Japindo, Ardin menuturkan, selain melapor ke Polres Baubau, pihaknya juga akan mengadu ke Wali Kota Baubau dan bersurat ke Inspektorat serta melakukan protes maupun sanggah.
Harusnya, CV Syafana Karya Japindo yang jadi pemenang pada paket proyek itu, namun digugurkan oleh oknum pejabat Pokja dengan alasan yang mengada-ada.
“Kita akan laporkan ini. Kami menilai hasil evaluasi administrasi yang dilakukan Pokja sangat buruk dan cenderung berpihak kepada perusahaan yang memang sudah diunggulkan meskipun tidak sesuai dengan ketentuan, dimana seharusnya penawar terendah dan responsif lengkap yang jadi pemenang. Tapi ternyata hal itu tidak berlaku bagi Pokja di Kota Baubau,” kata Ardin.
Disebutkan, bahwa alasan Pokja menggugurkan CV. Syafana Karya Japindo dengan alasan tidak terpenuhinya elemen SMKK, sebagaimana instruksi kepada peserta karena pada kolom 12,13 dan 14 tidak terisi.
Dikatakan Ardin, kolom 12, 13 dan 14 bukannya tidak terisi, tapi terisi dengan nilai nol alias Zero Accident sesuai dengan pakta komitmen keselamatan konstruksi. Di samping itu, kolom 12, 13 dan 14 adalah penilaian sisa resiko dari penilaian tingkat resiko oleh petugas K3.
“Itu melampaui kewenangan Pokja, karena kewenangan Pokja hanya sebatas mengevaluasi kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya sesuai dengan lembar data kualifikasi. Sedangkan isian lainnya tidak berhak dievaluasi, karena itu keahlian K3, bukan Pokja,” beber Ardin.
Ternyata, kasus CV. Syafana Karya Japindo tidak berbeda dengan CV. Arvi Pratama. Dimana Pokja dinilai telah melakukan kesalahan fatal pada paket lelang proyek Pembangunan Saluran Drainase Bugi dengan nomor Id tender 4628405 tertanggal 24 Juni 2022.
Dalam kasus ini, CV. Arvi Pratama dinyatakan gugur pada evaluasi kualifikasi dengan alasan tidak melampirkan sisa kemampuan paket (SKP). Padahal pada model dokumen pemilihan tatacara evaluasi kualifikasi pada bab III huruf (b), tegas menyebutkan peserta wajib mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan. Dalam poin itu, Pokja mengartikan bahwa peserta harus melampirkan atau mengupload data.
Menurut Ardin, kinerja Pokja harus menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH) karena munculnya kasus korupsi dapat bermula dari proses pengadaan barang dan jasa.
Ia mengatakan, ketika pelaksana proyek sudah ditentukan dalam proses perencanaan, praktis proses lelangnya hanya formalitas. Jika proses lelangnya sudah tidak benar, besar kemungkinan akan terjadi permintaan fee kepada pengusaha.
“Ketika lelang formalitas, pasti harga yang terbentuk juga tidak kompetitif, ada kemungkinan ‘mark up’ dan lain sebagainya. Proses pelaksanaannya pun pasti bermasalah, demikian juga sampai dengan pertanggungjawabannya. Rentetannya seperti itu. Ketika korupsi itu sudah dimulai dari proses perencanaannya pasti sampai ke hilirnya itu juga pasti akan bermasalah,” tuturnya.
Oleh karena itu, dia juga mengingatkan DPRD sebagai representasi aspirasi masyarakat, seharusnya menjalankan tugasnya dalam mengawasi dan memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Sementara itu, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Baubau belum memberikan komentar saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu 2 Juli 2022 sekira pukul 15.32 Wita. Hingga pukul 19.20 Wita, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Baubau ini belum juga memberikan respon.
Reporter: Muhammad Yasir