
Kendari, Inilahsultra.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku penganiayaan (penikaman) di Hotel BIG Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 6 Juli 2022.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi Prakasa mengatakan, pelaku bernama Muhammad Adan dan ditangkap oleh Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama dengan Sat Intelkam Polresta Kota Kendari.
“Pelaku ditangkap dikediamannya masih bersama pacarnya inisial DD di Desa Sabulakoa Kecamatan Sabulakoa Kabupaten Konawe Selatan (Konsel),” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini saat ditemui diruangnya.
Adapun kronologisnya, pada tanggal 4 Juli sekitar pukul 14.30 Wita pelaku bersama pacar inisial DD masuk ke kamar Hotel BIG Kendari.
“Sekitar pukul 03.00 Wita pelaku meninggal Hotel BIG. Kemudian, kembali lagi ke kamar Hotel BIG dan tiba-tiba di kamar, pacar pelaku (DD) sudah bersama dengan lelaki lain,” tuturnya.
Lanjut jebolan SPN Jayapura ini, setelah itu terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban didalam kamar. Lalu pelaku mencabut badik dari pinggangnya.
“Akibat perkelahian itu, korban mengalami luka tusuk pada bagian perut. Setelah itu pelaku bersama DD langsung melarikan diri. Sedangkan korban dibawah ke RS Bhayangkara Kendari untuk dirawat medis,” pungkas alumni Sespimma Sespim Lemdiklat Polri Lembang.
Pria kelahiran Sidrap menambahkan, Untuk motif pelaku melakukan penikaman dikarenakan cemburu melihat pacarnya sedang lelaki lain dikamar hotel BIG Kendari.
Selanjutnya, pelaku dibawah ke Mako Polresta Kendari guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) Kuhp, dengan ancaman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara. (C)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho