
Kendari, Inilahsultra.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 15.51 gram.
“Pelaku berinisial ABD (22 tahun) dan ditangkap di salah satu rumah BTN Kendari Permai Kelurahan Padaleu Kecamatan Kambu Kota Kendari,” ucap Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka saat konferensi pers, Kamis 7 Juli 2022.
Mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini mengungkapkan pelaku ditangkap mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering melakukan pengedaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi, tim Opsnal Satreskrim Polresta Kendari langsung melakukan penggerebekan pada rumah yang dimaksud dan ditemukan pelaku inisial ABD,” imbuhnya.
Selain itu juga, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 18 sachet diplastik bening dengan berat brutto 15.51 gram yang disimpan dalam lemari pakaian terbungkus plastik bening sebanyak 8 sachet dan dalam keranjang pakaian terbungkus switer warna biru putih sebanyak 10 sachet.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawah ke Mako Polresta Kendari guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari pengakuan pelaku, diarahkan untuk mengambil paket narkotika jenis sabu tersenut oleh lelaki berinisial ED yang ditempelkan dipinggir SMA 5 Kendari,” tuturnya.
Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp. 100.000 ribu apabila berhasil mengedar satu sachet sabu tersebut.
“Adapun motif pelaku dikarena terhimpit ekonomi hingga melakukan pengedaran narkotika,” pungkasnya.
“Saat ini penyelidik dan tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Kendari masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial ED,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara paling lama seumur hidup. (C)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho