Kemenag Kota Kendari Siapkan 100 Titik Pelaksanaan Sholat Id

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari Muhammad Lalan Jaya.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Jelang hari Raya Idul Adha 2022, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari telah menyiapkan 100 titik pelaksanaan sholat Id.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari Muhammad Lalan Jaya menuturkan, sebanyak 100 titik lokasi yang disiapkan tersebut berada dimesjid maupun dilapangan terbuka.

“Tergantung kesepakatan dari PHBI, pengurus masjid dan pemerintah setempat masing-masing,” ujarnya lewat via telpon selulernya, Sabtu 9 Juli 2022.

-Advertisement-

Selain itu juga, pelaksanaan sholat Id akan difokus dititik lokasi yakni, Mesjid Al-Alam, Mesjid Al-Kautsar dan Mesjid Al-Falah (Mesjid disamping bundaran pesawat Lepo-lepo).

“Untuk pelaksanaan tahun ini tidak berbeda dengan shalat Id Idul Fitri 1443 H beberapa bulan lalu,” pintanya.

Ia juga menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi Kakanwil Kemenag Sultra, Zainal Mustamin dengan Pemprov Sultra. Namun, jemaah tetap diimbau untuk tetap memakai masker agar terhindar dari penyakit yang tidak diinginkan pada pelaksanaan sholat id.

“Bagi yang akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban dipastikan hewan tersebut dalam kondisi sehat dan terpenuhi syarat sesuai syariah,” bilangnya.

Sementara itu, Pengurus Masjid Raya Al-Kautsar Kota Kendari, Makmur mengaku telah melakukan persiapan untuk menyambut jemaah, diantaranya melakukan pembersihan pada masjid dan lingkungannya serta menyiapkan hand sanitizer dan masker untuk jemaah.

“Kami sudah siap menyambut jemaah yang akan melaksanakan shalat Idul Adha disini,” ucapnya.

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan pelaksanaan Idul Adha atau Hari Raya kurban 2022 jatuh pada 10 Juli 2022.

Penetapan tersebut sebagaimana hasil keputusan Pemerintah Pusat berdasarkan sidang Isbat awal Dzulhijjah yang digelar di Kantor Kementerian Agama Jakarta, Rabu 29 Juni 2022 petang.

Hasil sidang Isbat ini telah dituangkan dalam keputusan menteri agama (KMA) nomor 668 tahun 2022 tentang panduan pelaksanaan shalat Idul Adha 1443 H. (C)

Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho

Facebook Comments