
Kendari, Inilahsultra.com– Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan kunjungan ke Komisi Informasi (KI) Sultra, Selasa 12 Juli 2022.
Kunjungan yang dikoordinir oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Sultra itu dalam rangka audensi sekaligus penyerahan laporan layanan Informasi tahun 2021 Bawaslu kepada KI Sultra yang diterima oleh Ketua beserta anggota Komisi Informasi Sultra serta Kepala Sekretariat KI Sultra, Nursaputra.
Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi, Ajmal Arif bersama Kepala Bagian Hukum, Humas, Datin, Rezky Olivia Abunawas serta staff lainnya selain melakukan audensi, juga menyerahkan Laporan Layanan Informasi tahun 2021 PPID Bawaslu dalam bentuk buku.
Kordiv. Hukum, Humas, Datin menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sejak tahun 2021 sudah diposisi kategori informatif yang sebelumnya tahun 2020 kurang informatif.
Dikatakan Kordiv. Ajmal Arif, bahwa sebelumnya PPID Bawaslu mendapat predikat kurang informatif, dan dengan tekat dan usaha yang dilakukan PPID, tahun mulai 2021 sampai sekarang PPID Bawaslu sudah mendapatkan predikat informatif.
Selain itu, juga disampaikan bahwa Bawaslu Sultra selalu terbuka untuk menerima kunjungan kerja komisi informasi ke kantor Bawaslu.
“Agar koordinasi dan kerja sama antara lembaga dapat terjalin dengan baik dan berkelanjutan, sebagai sinergitas antara lembaga,” katanya.
Untuk program penguatan antara lembaga, diharapkan KI dapat membantu sebagai nara sumber, pada Bintek yang akan diselenggarakan Bawaslu prov Sultra ke depan.
“Bawaslu mengharapkan dukungan antar lembaga dalam penguatan-penguatan agar apa yang diamanatkan Undang-Undang kepada Lembaga Negara di Sulawesi Tenggara dapat terlaksana dengan baik dan berhasil,” ujarnya.
Dalam dialog terbuka, Kordiv Kelembagaan, Monitoring, Evaluasi dan Pemantauan Komisi Informasi, Andi Ulil Amri menyampaikan bahwa sesuai amanat UU yang melekat pada KI bahwa monitoring dan evaluasi kepada badan-badan publik wajib dilaksanakan.
“Sebagai tindaklanjut amanat Undang-undang, apalagi tahun ini tahapan pemilu dan tahun 2024 serentak pesta demokrasi akan berlangsung di negara kita, sehingga peran serta badan publik sangat-sangat dibutuhkan kehadirannya serta diperlukan dalam mengawal keterbukaan informasi,” terangnya.
Wakil Ketua KI Sultra, menyampaikan bahwa mengenai penguatan kelembagaan, KI Sultra dan badan publik lain harus bersinergi bersama, agar dalam melaksanakan tugas dapat selalu terjalin koordinasi dan komunikasi.
Kemudian, KI menyiapkan wadahnya dengan menyediakan aplikasi dengan nama “Laporki” yang dapat melayani laporan badan publik terhadap kasus informasi.
Diakhir audensi, Bawaslu menyerahkan Laporan Layanan Informasi Tahun 2021 kepada Ketua Komisi Informasi Prov. Sultra, Hasmansyah Umar.
Editor : Ridho