Wagub Sultra Lukman Abunawas Tandatangani Naskah Persetujuan Bersama APBD 2021

Wagub Sultra Lukman Abunawas menandatangani Naskah Persetujuan Bersama APBD 2021.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com- Penyampaian Pidato Pengantar / Penjelasan Gubernur atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021, yang akan dilanjutkan dengan Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi dan Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi, kemudian Rapat Gabungan Komisi.

Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas mewakili Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi, menghadiri acara Pengambilan Putusan serta Penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, di Gedung Sidang Utama DPRD Provinsi Sultra, di Kota Kendari 12 Juli 2022.

-Advertisement-

Ikut hadir Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tenggara Herry Asiku, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Tenggara: antara lain Kapolda Sulawesi Tenggara, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Danrem 143 Halu Oleo, atau yang mewakili.

Hadir Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Asrun Lio, dan masing-masing perwakilan Kabinda Sulawesi Tenggara, Kepala BNN Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara, Danlanal Kendari, Danlanud Halu Oleo, Ka. Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara, serta perwakilan Bupati/Walikota se-Sultra.

Wagub Lukman Abunawas memberikan sambutan pada rapat penandatanganan naskah pertanggungjawaban APBD 2021.

Juga para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan para Pimpinan Instansi Vertikal (Kementerian/Lembaga dan BUMN) lingkup Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Rapat Paripurna DPRD hari ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian kegiatan Rapat Paripurna Dewan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021, dimulai sejak tanggal 27 Juni 2022 yang diawali dengan agenda Penyampaian Pidato Pengantar / Penjelasan Gubernur atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021, yang akan dilanjutkan dengan Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi dalam Dewan pada tanggal 28 Juni 2022, dan Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dalam Dewan pada tanggal 4 Juli 2022, kemudian Rapat Gabungan Komisi pada tanggal 4 sampai 6 Juli 2022.

“Saya menyadari prosesnya melelahkan, memerlukan stamina dan kondisi yang prima. Namun berkat komitmen, kerja keras serta tanggung jawab kita bersama, seluruh rangkaian kegiatan tersebut tetap dapat diselesaikan sesuai jadwal waktu yang telah ditetapkan,” kata Wakil Gubernur Lukman Abunawas.

Untuk itu, Wakil Gubernur Lukman Abunawas atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ketua, para Wakil Ketua dan segenap Anggota Dewan, serta kepada semua OPD yang telah berpartisipasi dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021.

Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021, baik pada Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi, maupun Rapat Gabungan Komisi banyak berkembang berbagai pandangan berupa pertanyaan, saran dan masukan, sesuai dengan cara pandang dan pemahaman masing-masing anggota dewan terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka pengelolaan keuangan daerah, yang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Wagub Sultra, Lukman Abunawas foto bersama Wakil Ketua I DPRD Sultra, Herry Asiku dan Wakil Ketua III, Nursalam Lada.

Semua pandangan yang sifatnya membangun dari segenap anggota dewan tersebut, tentu tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja pemerintah provinsi selaku Pelaksana APBD agar ke depan menjadi lebih baik lagi. Hal tersebut erat kaitannya dengan Opini WTP dari BPK RI yang telah diperoleh oleh pemerintah provinsi selama ini, sehingga prestasi tersebut dapat terus kita pertahankan, seiring dengan perbaikan kinerja pemerintah provinsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.

Olehnya itu, Wakil Gubernur Lukman Abunawas sangat berterima kasih dan berharap agar kiranya kerja sama yang telah terjalin baik dan harmonis antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan DPRD Sultra dapat terus ditingkatkan, sehingga pelaksanaan APBD tahun berikutnya dapat senantiasa berjalan dengan baik, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Akhirnya, saya menaruh harapan besar kepada kita semua untuk terus melangkah bersama, seiring dan selaras, yang terbingkai dalam rasa cinta dan bangga kita menjadi warga masyarakat Sultra, agar kita dapat bersama-sama mewujudkan masyarakat dan daerah Sulawesi Tenggara yang aman, maju, sejahtera dan bermartabat, secara berkelanjutan,” ujar Wakil Gubernur Lukman Abunawas.

Wakil Gubernur Lukman Abunawas percaya, segala upaya yang dilakukan secara sinergis dalam konteks pengabdian kepada masyarakat dan daerah, sebagai bagian dari pengabdian kepada bangsa dan negara, dilandasi keikhlasan dan ketulusan hati.

“Insya Allah akan tercatat sebagai amal kebaikan, diridhoi, dan mendapat balasan pahala yang selayaknya dari Tuhan yang Maha Kuasa,” ujarnya. (Adv)

Facebook Comments