
Baubau, Inilahsultra.com – Pemuda bernama Hairil (19) diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) bertempat di belakang Studio Photo Latansa Kelurahan Lamangga Kecamata Murhum Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan, korban penganiayaan bernama Mudin (35) warga Kelurahan Wajo Kecamatan Murhum Kota Baubau yang saat sedang miras disalah satu kamar kost.
“Saat itu korban bersama rekannya bernama Alan sedang mengkonsumsi minuman keras (arak) dikamar kost korban, tiba-tiba datang seseorang yang tak dikenal (OTK) dan langsung masuk kedalam kamar kost sambil memegang sebilah badik,” ujar Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo lewat keterangan resminya, Sabtu 16 Juli 2022.
Tak butuh waktu lama, pelaku yang memegang sebilah badik langsung menikam korban dan mengenai pada pada lengan sebelah kiri korban.
Lanjut dia, setelah itu teman korban (Alan) langsung berdiri dan menahan pelaku tersebut sambil mendorongnya untuk tidak melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Sebelum meninggalkan tempat kejadian pelaku tersebut berkata ‘kalau kamu tidak terimah cari saya di lorong sempit’ setelah itu pelaku tersebut langsung pergi dari tempat korban dianiaya,” bilangnya.
AKBP Erwin menjelaskan, akibat kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek terdekat untuk segera ditangkap pelaku tersebut.
“Pelaku ditangkap Unit Opsnal Satreskrim Polres Baubau bersama Opsnal Polsek murhum Kota Baubau di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio Kota Baubau,” tutupnya.
Ia juga menambahkan, saat ini pelaku telah diserahkan ke Mako Polsek Murhum guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan untuk motif pelaku masih dalam penyelidikan.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (C)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho