
Labungkari, Inilahsultra.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) belum memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) untuk penarikan pajak Tempat Hiburan Malam (THM). Padahal, ada THM di daerah itu yang sudah beroperasi.
“Terkait dengan Perda pajak penyelenggaraan THM di Buteng sampai saat ini kita belum atur. Sehingga pemerintah juga belum ada yang melakukan pungutan yang berkaitan dengan jenis pajak ini,” tutur Kabag Hukum Setda Buteng La Aminuhu.
Kendati begitu, pihaknya sudah membentuk tim dan sudah sampai pada tahap penyusunan dengan melibatkan semua instansi terkait, termasuk dinas pendapatan sebagai pemrakarsa urusan pajak di daerah.
Kata dia, pembentukan Perda THM nantinya berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Undang-undang ini merupakan pengganti undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi. Sehingga hal tersebut menjadikan dasar pengenaan pajak.
“Pemda Buteng mulai dari Maret tahun ini sudah membahas dan sudah masuk tahap penyusunan untuk menyesuaikan Perda pajak dan retribusi sesuai dengan undang-undang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah tadi. Kalau THM ini, masuk dalam objek PBJT (pajak barang dan jasa tertentu),” ujarnya.
Aminuhu menjelaskan, objek PBJT didalamnya terdiri pajak dan retribusi yang mengatur jenis pajak kesenian dan hiburan. Meliputi, diskotik, karaoke, klub malam, bar dan mandi uap (spa).
“Jadi seluruh jenis pajak dan retribusi yang dulunya ada di beberapa OPD, sekarang kita satukan menjadi satu Perda berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022,” jelasnya.
Aminuhu mengakui pihaknya sudah ajukan ke DPRD Buteng dan sudah ada surat pengantar pengajuannya terkait dengan Raperda pajak dan retribusi ini, tinggal menunggu jadwal di DPRD saja.
“Kalau soal penting atau tidaknya, menurut saya penting Perda ini, karena THM ini informasinya sudah ada. (Perda) itu juga untuk menggenjot PAD (hasil penarikan pajak THM),” tandasnya.
Reporter: Muhammad Yasir