Kendari, Inilahsultra.com– Wali kota Kendari, Sulkarnain Kadir dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penyelewengan wewenang terhadap 11 ASN yang dinonjobkan.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh mantan Kabag Hukum DPRD Kota Kendari, La Ode Kabias yang kini menjadi staf biasa di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari.
Surat tanda penerima laporan tanggal 13 Juli 2022 di Polda Sultra tentang dugaan tindakan pidana pemalsuan surat dan atau kejahatan yang dilakukan dalam jabatan.
Menanggapi hal tersebut, Sulkarnain Kadir mengatakan, jika tidak bertanggungjawab di satu bidang berarti dianggap yang bersangkutan tidak cukup untuk mengisi posisi tersebut.
“ASN itu loyalitas kepada ininya penting, kinerjanya juga penting jadi tinggal cek aja kalau kemudian tidak diberikan tanggungjawab makan dianggap tidak cukup untuk mengisi posisi itu,” kata Sulkarnain usai membuka pelatihan pertanian milenial di salah satu Hotel Kendari, Selasa 19 Juli 2022.
Menurutnya, digeser atau dipindahkan pada suatu jabatan merupakan hal biasa, seharusnya ada intropeksi dalam diri dan meningkatkan kinerja agar diberikan kesempatan dalam mengisi suatu jabatan.
“Harusnya yang bersangkutan intropeksi dan meningkatkan kinerjanya supaya diberikan kesempatan lagi untuk mengisi posisi yang diperlukan,” ucapnya.
“Rumusnya sederhana, tingkatkan kinerja, hanya pimpinan yang tidak waras yang tidak senang dengan staf yang rajin berdedikasi dan punya kinerja yang baik,” pungkasnya. (C)
Reporter: Iqra Yudha
Editor : Ridho