Kejati Sultra Gelar Seminar Restoratif Justice sebagai Solusi Penyelesaian Perkara Pidana

Kepala Kajati Sultra Raimel jesaja. (istimewa)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar seminar di Hotel Claro Kendari, Rabu 20 Juli 2022.

Giat seminar ini dengan mengangkat tema ‘Restoratif Justice sebagai Solusi Penyelesaian Perkara Pidana’.

-Advertisement-

Kepala Kajati Sultra Raimel jesaja mengatakan, kejaksaan sebagai lembaga penuntutan di indonesia ini menggunakan hak sebagai penuntut umum kewenangannya memberikan suatu dampak kepada pencari keadilan atau masyarakat. Dimana hukum itu, selain tujuannya untuk keadilan, namun juga untuk memberikan suatu kemanfaatan.

“Kemanfaatan disini diartikan bahwa, apakah semua perkara atau tindakan pidana itu harus berujung kepengadilan,” ujarnya.

Tentu menurut dia, tidak seperti itu, artinya bisa dilihat bagaimana dari sisi kasistiknya. Contoh seperti KDRT penghapusan dalam kekerasaan rumah tangga sebagai mana diatur dalam Pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dimana suami menganiaya istrinya.

“Ketika istrinya sebagai korban sudah memaafkan, maka ini tidak perlu diperpanjang lebar. Karena dampaknya kepada anak yang akan terlantar dan istrinya tidak dinafkahi,” ucapnya.

Lebih lanjut, maka dari itulah salah satu terobosan penegakan hukum di kejaksaan oleh pimpinan Jaksa Agung untuk memberikan suatu dikresi bagi penanganan perkara yang bisa dilakukan Restoratif Justice (RJ) terhadap kasus-kasus tertentu itu tidak perlu sampai kepengadilan.

“Karena kemanfaatannya disini yang dilihat dipertimbangkan seperti yang dicontohkan tadi. Inikan tidak bermanfaat, kasihan kepada anaknya yg hingga tidak sekolah dan keluarga rumah tangganya hancur tidak dinafkahi,” imbuhnya.

Untuk itu, ini salah satu tujuan hukum adalah memberikan kemanfaatan dengan dilakukan Restoratif Justice (RJ) oleh kejaksaan. Maka kejaksaan sudah memberikan suatu dampak kepada masyarakat dalam penegakan hukum yaitu manfaat bagi pencari keadilan untuk mereka juga harus menikmati juga sebagai warga negera yang sadar taat dan dengan hukum aturan yang ada.

“Sejauh ini kasus diwilayah Sutra sudah ada 13 kasus yang sudah dilakukan Restoratif Justice (RJ). Kita juga tidak semata-mata setiap pengajuan Restoratif Justice (RJ) tersebut langsung disetujui tetapi ada mekanismenya jadi harus sangat selektif dan sangat ketak bahkan yang memutuskan nanti bukan Kejati melainkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum,” tuturnya.

Raimel menerangkan, bagaimana selektifitasnya mulai dari tingkat bawah atau yang menangani atau jaksa yang menangani kemudian dari kejari dan dari kejatinya apa sudah disetujui.

“Kalau sudah disetujui kemudian diusulkan lagi atau dinaikan lagi ke Kejaksaan Agung dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk mendapat keputusan. Jadi Restoratif Justice (RJ) kejaksaan ini tidak main-main, dia betul-betul sesuai dengan mekanisme yang ada dan semua terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, dari 13 kasus bervariasi ada Pencurian, Penganiayaan, KDRT dan bahkan Kejati dan Aspidum dengan jajaran dipidana umum baru selesai mengadakan satu RJ diperkara KDRT dari kejaksaan Negeri Konawe dan itu sudah disetujui.

“Dimana suaminya miskomunikasi secara singkat menapeleng istrinya, akhir istrinya laporkan perkara tersebut dan sampai istrinya menyesal karena kemanfaatan juga tidak ada malahan sulit dan dengan kesadaran mereka berdamai dan mereka sama-sama insaf,” tandasnya. (C)

Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho

Facebook Comments