Korban dan Pelapor Disidang, Begini Kata Dewan Kode Etik UHO

Ketua Dewan kehormatan Kode Etik dan Disiplin (DKKED) UHO, La Iru.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) melakukan pemeriksaan di ruang Dewan kehormatan Kode Etik dan Disiplin (DKKED) terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru besar UHO Kendari Profesor B.

Selain mahasiswi tersebut, Profesor B juga melakukan pemeriksaan di ruang DKKED UHO Kendari, yang dilakukan secara bertahap.

-Advertisement-

Ketua Dewan Etik La Iru mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan secara bertahap demi mencegah terjadinya keributan pada saat dilakukan pemeriksaan d ruang DKKED.

“Kalau bersamaan pasti ribut, kalau ribut pasti ada pengacaranya dan lain-lain. Kita tidak butuh itu,” ucapnya di Gedung Rektorar UHO Kendari, Senin 25 Juli 2022.

La Iru bilang, ketika masuk di ruangan DKKED, mahasiswi tersebut bakal ditanyai soal kebenaran dari laporan dugaan kasus pelecehan seksual yang dialaminya.

“Betul kah tulisan ini, kalau hanya ini apakah ada yang lain, kalau ada tulis mi baru pulang,” ujarnya.

“Terus yang kedua (Profesor B), betulkah yang diajukan pernah dilakukan, kalau betul seperti apa, nanti di situ kita komentari mi,” jelasnya.

Masih kata dia, jika terbukti Profesor B melakukan pelecehan seksual, maka Rektorat UHO melalui Dewan Kode etik dan disiplin bakal memberikan sanksi.

“Jika dia mengaku melakukan pelecehan itu bukan ranah kami, itu KUHP pasal 294 ayat 2, tindak pidana kalau itu. Kalau misalkan pelanggaran moralnya kita gunakan Kepmen 42 2004, tapi kalau pelecehan kita tidak masuk di situ,” tegasnya. (C)

Reporter: Iqra Yudha.
Editor : Ridho

Facebook Comments