Implementasi RUED, Sultra Kembangkan Energi Baru yang Terjangkau

Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Asrun Lio hadir mewakili Gubernur Sultra sebagai narasumber Webinar Nasional (seri I) Dalam Rangka Anugerah Dewan Energi Nasional (DEN ) 2022 melalui Virtual Zoom Meeting di Rumah Jabatan Gubernur, Rabu 27 Juli 2022.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com– Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Asrun Lio hadir mewakili Gubernur Sultra sebagai narasumber Webinar Nasional (seri I) Dalam Rangka Anugerah Dewan Energi Nasional (DEN ) 2022 melalui Virtual Zoom Meeting di Rumah Jabatan Gubernur, Rabu 27 Juli 2022.

Acara Webinar ini dilakukan secara virtual dengan mengusung tema Sinergitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, industri, dan masyarakat dalam rangka percepatan pengembangan EBT, dihadiri berbagai narasumber diantaranya Sekjen DEN, Djoko Siswanto, Anggota Pemangku DEN, Herman Damal Ibrahim, perwakilan Pt. PLN (Persero) Edwin Nugraha Putra dan pakar Energi PSE UGM Prof.Eng Deendarlianto.

-Advertisement-

Hadir dalam virtual Webinar tersebut para Anggota Dewan Nasional (DEN ), para Pejabat eselon I dan II Kementerian Lembaga Pemerintah Pusat, serta hadir pula para Sekda se-Indonesia.

Pada laporannya, Pushep Ismat Jafar, menyatakan bahwa kegiatan DEN untuk mengetahui aplikasi rencana umum energi daerah yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang No 30 Tahun 2007 tentang energi.

Dikatakan, turunannya Undang-Undang tersebut melahirkan Peraturan Pemerintah (PP) No.79 tentang kebijakan energi nasional dan pedoman penyusunan rancangan umum energi nasional dan energi daerah. Dengan demikian disetiap Pemerintah Provinsi di daerah diwajibkan untuk menyusun rancangan umumnya, jelasnya.

Selain itu, Pj. Sekda Asrun Lio melalui virtual menyampaikan langkah Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui implementasi Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dalam pencapaian target transisi energi daerah, dimana Sulawesi Tenggara memiliki visi yakni terwujudnya sektor energi sebagai salah satu pilar utama pembangunan Sulawesi Tenggara melalui pengembagan energi baru yang terjangkau.

“Target Tahun 2022 masih sangat kecil yaitu 5%, namun target pada tahun 2025 yaitu 7% dan proyeksi target pada tahun 2050 yaitu 36 %,” kata Asrun Lio.

Disampaikan proyeksi bauran energi Sultra ditetapkan Perda RUED Tahun 2021 tentang rencana umum energi daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu batu bara 37%, gas bumi 11%, EBT 1,51%, minyak bumi 47% dan energi terbarukan 5% .

“Target proyeksi bauran energi tahun 2025 yaitu batu bara 55%, gas bumi 8%, dan energi terbarukan 7%. Proyeksi 2050 untuk batu bara 41%, gas bumi 16%, minyak bumi 8% dan energi terbarukan 36%” tutur Pj. Sekda.

Kondisi pemanfaatan energi primer di Sulawesi Tenggara saat ini, batu bara merupakan energi primer tertinggi penggunaanya yaitu sebesar 90,10% yang digunakan sebagai energi primer pada beberapa pembangkit PLN pada industi pengelolaan pertambangan di PT. Virtue Dragon Nikel Indonesia (VDNI) dan PT OSS.

Begitupun juga minyak bumi sebesar 7,40%, gas bumi 0,99% dan energi terbarukan 1,51% berupa pembangkit biomassa pada beberapa perusahaan kelapa sawit, gula dan EBT lainnya yang digunakan masyarakat melalui pembinaan oleh pemerintah maupun bantuan dari pihak lainnya.

Asrun menguraikan beberapa tantangan implementasi RUED dalam pencapaian transisi energi berkelanjutan di Sultra diantaranya; keterbatasan kewenagan dan anggaran pemerintah daerah, peningkatan intervensi dari pihak swasta dan pelibatan masyarakat, pemahaman masyarakat dalam pemanfaatan energi terbarukan dalam kebutuhan energi.

Kemudian, dominasi penggunaan batu bara dan minyak bumi untuk penyediaan energi pada PT. PLN dan industri pengolahan pertambangan dan penguatan regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk mendukung implementasi RUED.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap bahwa dengan adanya pembimbingan terhadap beberapa skema yang bisa di eksplorasi dan bagaimana keterlibatan lembaga keuangan perbankan daerah memerlukan pembahasan dan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, untuk memberikan kemudahan persyaratan yang tidak memberatkan perusahaan dan masyarakat yang ingin mengembangkan dan memanfaatkan energi terbarukan.

Editor : Ridho

Facebook Comments