Kendari, Inilahsultra.com – Bea Cukai Kendari bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis tembakau Sintetis.
Tersangka berinisial DMS (25) dan ditangkap di Wua-wua Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, penyelundupan narkotika jenis tembakau Sintetis melalui jasa pengirim barang paket diduga berisi narkotika, yang berasal dari Bandung dengan tujuan Kendari, melalui perusahaan ekspedisi.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari segera melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari dalam mengagalkan penyelundupan narkotika di wilayah Kota Kendari.
“Paket yang diduga berisikan narkotika tiba di Kendari pada 26 Juli 2022 di Warehouse Perusahaan Ekspedisi di Puuwatu, Kendari,” ujar Purwatmo Hadi Waluja lewat keterangan resminya, Jumat 29 Mei 2022.
Lanjut Purwatmo, setelah itu dilakukan pembukaan paket dan identifikasi jenis barang yang disaksikan oleh perwakilan perusahaan ekspedisi, dan kedapatan paket berisi kain dan juga 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis.
Kemudian, dibentuk Tim Gabungan dengan personil dari Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari bersama personil dari Satuan Narkoba Polresta Kendari, untuk melakukan Control Delivery.
“Sekitar pukul 10.30 Wita terdapat seorang pemuda yang datang dan menanyakan nomor resi paket tersebut, setelah serah terima barang dari pihak ekspedisi kepada penerima, Tim Gabungan langsung mengamankan pemuda tersebut dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap isi paket kiriman,” tutupnya.
Selanjutnya tersangka DMS, (25) berikut barang bukti berupa Narkotika Gol. I jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 5,06 gram diamankan di Kantor Polresta Kendari. (C)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho