Kejari Kendari Berhasil Menangkap Mafia Tanah di Kelurahan Mokoau

Terdakwa Radiman Mataang (55) saat dilakukan pemeriksaan.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas terduga kasus penipuan mafia tanah.

Terdakwa bernama Radiman Mataang (55) dan ditangkap di Perumahan BTN Bumi Arung, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Kamis 28 Juli 2022 sekira pukul 14.30 Wita.

-Advertisement-

Sebelumnya, terdakwa menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas terduga kasus mafia tanah di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penangkapan terdakwa Radiman Mataang (50) oleh Kejari Kendari, dalam rangka dieksekusi berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor 44/Pid.B/2021/PN Kdi.

Dalam amar putusan di PN Kendari, terdakwah Radiman Mataang telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Dia juga dijatuhi pidana penjara selama tujuh bulan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari, Bustanil Najamuddin Arifin menjelaskan, bahwa pelaku ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dari panggilan sebanyak tiga kali.

“Jadi 3 kali kita panggil sejak Maret 2021, yang bersangkutan tidak pernah datang, setelah itu dibuatlah nota dinas untuk penetapan DPO, bahwa yang bersangkutan itu termasuk dalam daftar pencarian orang, jadi kami bantu telusuri dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Bustanil saat ditemui di Kejari Kendari.

Ia juga menambahkan, setelah diproses di Pidum, yang bersangkutan langsung diantar ke Rutan, untuk menjalani pidananya sesuai dengan putusan pengadilan.

Adapun barang bukti yang memberatkan dalam putusan tersebut berupa, satu lembar tanda terima uang senilai Rp24 juta, satu lembar kuitansi senilai Rp74 juta, satu rangkap mutasi rekening bank atas nama Muh Rusmin Liga, satu rangkap salinan SHM atas nama Muh Rusmin Liga Nomor 00478, dan satu rangkap SHM milik Muh Rusmin Liga bernomor sertifikat 00481. (C)

Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho

Facebook Comments