Terkait Solar Bersubsidi, DPRD Kota Kendari Minta SPBU Tegakkan Aturan

Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan solar bersubsidi di SPBU Kendari, Selasa 4 Agustus 2022.

Rapat tersebut diikuti oleh persatuan sopir truk (Persot) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan SPBU se kota Kendari di ruang rapat DPRD.

-Advertisement-

Dalam rapat itu, Ketua Persot Sultra, Ramlan Djen Usman menyampaikan, legislatif segera menghentikan pengambilan nomor antrean solar bersubsidi, karena pihaknya menilai bahwa adanya kecurangan antara petugas SPBU dan penimbun solar.

“Ada indikasi permainan dari Pertamina dan yang mengantri. Ini berdampak kepada masyarakat yang membutuhkan solar untuk aktivitas keseharian, baik dalam usaha pengantaran logistik dan lain-lain,” terangnya.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan menyimpulkan bahwa pihaknya meminta kepada pihak SPBU agar dapat menegakkan aturan yang mengatur tentang migas atau solar bersubsidi

“Meminta kepada pihak SPBU sebagai operator untuk menata dan memberikan sanksi kepada karyawan jika melakukan pelanggaran-pelanggaran, baik pemberhentian maupun tindak lanjut dibawa ke penegak hukum,” tegas Subhan.

Apabila ada temuan oleh masyarakat yang melakukan pelanggaran dapat melaporkan ke call center Pertamina 135, agar semua SPBU bisa ditindaklanjuti dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bahkan Kodim 1417 Kendari dan Kapolresta Kendari akan menegakkan hukum yang sama apabila ada aparat yang menjadi pelaku penimbunan bahan bakar bersubsidi,” ujarnya.

Nantinya, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi bersama Forkopimda dan pihak Pertamina untuk melakukan langkah tindak lanjut sehingga dapat terealisasi dan menegakkan aturan yang berlaku. (C)

Reporter: Iqra Yudha
Editor : Ridho

Facebook Comments