Kendari, Inilahsultra.com– Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas mewakili gubernur hadir pada rapat paripurna dewan dengan agenda penjelasan atas 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Sultra, Senin 1 Agustus 2022.
Peraturan Raperda yang diusulkan dari pemerintah daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, dan Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Abdurrahman Saleh, dan wakil ketua lainnya, serta diikuti anggota DPRD Sultra.
Hadir dalam giat ini dari unsur Forkopimda, Para Kepala OPD lingkup Pemprov Sultra dan pimpinan lembaga vertikal baik Sipil maupun TNI/ Polri. Serta para Bupati/Walikota se-Sultra,
Diawal pertemuan, juru bicara (Jubir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyampaikan tentang 6 buah Raperda Hak Prakarsa, yakni; Pertama, pelestarian dan perlindungan Cagar Budaya.Kedua, pelestarian dan pemajuan warisan kebudayaan tak benda.
Ketiga, pelestarian, pengelolaan dan pengembangan pangan lokal. Keempat, tata kelola badan usaha milik daerah. Kelima, penaggulangan kebakaran hutan dan lahan dan keenam, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya, Wakil Gubernur Lukman Abunawas dalam sambutannya menyampaikan 2 buah Raperda
Pertama, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis menyusun Peraturan Daerah tentang pengelolaan keuangan daerah dan mencabut peraturan daerah Provinsi Sulawesi Nomor 8 Tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
Kedua, rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Untuk itu, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), maka perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016, diperlukan sebagai dasar pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIDA) di Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Semoga dengan penjelasan ini, dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai materi dan latar belakang serta jiwa dari rancangan peraturan daerah ini, sehingga dapat memberi kemudahan dan memperlancar pembahasan serta dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” kata Lukman Abunawas. (Adv)