Kendari, Inilahsultra.com– Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Asrun Lio hadir mewakili gubernur, untuk menyampaikan pendapat terhadap 6 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan pada rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Sultra, Selasa 2 Agustus 2022.
Hadir pada kegiatan tersebut Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh, Wakil ketua dan para anggota DPRD Provinsi Sultra, unsur Forkopimda Sultra, para kepala OPD lingkup Pemprov. Sultra dan pimpinan lembaga vertikal baik sipil maupun TNI/Polri.
Pada kesempatan ini Pj. Sekda menyampaikan pendapat atas enam buah Ranperda Prov. Sultra yang lahir dari inisiatif DPRD. Ranperda tersebut telah lebih dahulu dijelaskan pada agenda rapat paripurna DPRD Prov. Sultra tanggal 1 Agustus 2022 oleh Wakil Gubernur Lukman Abunawas, yaitu Ranperda tentang tata kelola badan usaha milik negara.
“Kami mengapresiasi adanya Raperda dimaksud, dengan harapan bahwa ke depan apabila telah ditetapkan menjadi peraturan daerah, maka dapat menjadi pedoman kebijakan dan arahan badan usaha milik daerah untuk memiliki manajemen sehat dan maju, sehingga mendapatkan keuntungan proporsional dan mampu meningkatkan kinerja pendapatan asli daerah,” kata Asrun Lio.
Selanjutnya, Raperda tentang pelestarian, pengelolaan dan pengembangan pangan lokal.
Disebutkan, untuk mencapai ketahanan pangan nasional, pangan lokal harus dapat diposisikan sebagai bagian dari sistem pangan nasional.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Pj. Sekda memohon penjelasan dari dewan terkait dengan manteri Raperda tersebut. Dimana dalam pasal 5 Raperda ini hanya mengatur tentang jenis pangan lokal segar seperti sagu, jagung dan umbi-umbian.
“Sementara kita ketahui bersama bahwa selain jenis pangan lokal segar, Sultra juga memiliki jenis pangan olahan berupa makanan dan minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, yang jenisnya cukup beragam dan perlu untuk dikembangkan dan dijaga kelestariannya,” ujarnya.
Kemudian selanjutnya, Pj. Sekda melanjutkan dengan menyampaikan, Raperda tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
“Pada dasarnya kami mendukung dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Sultra, hal ini mengingat bahwa sebagian besar hutan di Sultra dalam kondisi agak kritis terutama pada daerah-daerah hulu. Raperda tersebut menjadi sangat penting untuk dibentuk sebagai salah satu solusi dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, sekaligus memberi kepastian hukum terhadap stakeholder terkait,” jelas Asrun Lio.
Selanjutnya, Raperda tentang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Sultra. Pj. Sekda Asrun Lio mengharapkan penetapan Raperda ini, dapat menjadi payung hukum sistem pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah Sultra. Dalam Raperda ini, juga perlu dibahas secara lebih mendalam, agar tetap sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Raperda tentang pelestarian dan pemajuan warisan kebudayaan tak benda, yaitu; Warisan budaya tersebut adalah cermin jati diri masyarakat Sultra, sehingga perlu mendapatkan perhatian dengan meningkatkan pelestarian dan pemajuan agar warisan budaya tersebut tidak kehilangan orisinalitas atau bahkan hilang dari praktik hidup masyarakat.
Dan Raperda terakhir adalah tentang pelestarian dan perlindungan cagar budaya. Pj. Sekda Asrun Lio menyampaikan bahwa dengan Ranperda ini diharapkan dapat menjadi pedoman pengelolaan cagar budaya secara optimal serta menjaga pelestarian nilai-nilai cagar budaya, sehingga dapat memberikan manfaat bagi ilmu pengetahuan, sejarah, agama dan kebudayaan.
“Pada prinsipnya kami sependapat bahwa enam rancangan Ranperda ini dapat dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya dan saya berharap agar Pembahasannya disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan,” tuntasnya. (Adv)