
Batauga, Inilahsultra.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Selatan (Busel) menggelar sosialisasi Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) anggota DPR dan DPRD.
Kegiatan sosialisasi dengan menghadirkan pengurus partai politik (Parpol), Bawaslu Busel dan lainnya ini di fokuskan di gedung Al Safitri, Batauga, Sabtu 6 Agustus 2022.
Dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 ini sudah dijelaskan secara eksplisit terkait dengan tugas dan wewenang di setiap jajaran atau tingkatan mulai dari KPU RI, KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota.
Ketua KPU Buton Selatan Ari Ashari Apriadi menuturkan, ada 75 Parpol yang sudah berbadan hukum di Kemenkumham dan Parpol itu tidak serta merta menjadi peserta Pemilu. Tetapi ada tahapan untuk dilakukan verifikasi.
“Jadi model pendaftaran agak sedikit berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Sekarang lebih terpusat karena mendaftarnya di KPU RI dan di verifikasi adminitrasi oleh KPU RI juga,” tuturnya.
Kata dia, jika dalam proses perjalanan verifikasi administrasi ditemukan ada beberapa kejanggalan yang berkaitan dengan kepengurusan dan keanggotaan di Parpol tingkat paling bawah, maka KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi faktual.
Ari menjelaskan, proses verifikasi faktual nanti untuk memastikan apakah komposisi pengurus Parpol di daerah sudah sesuai dengan apa yang di upload oleh DPP masing-masing di Sipol. Termasuk alamat pasti sekretariat Parpol.
“Kita juga faktualisasi keanggotaan ganda, mulai dari ganda identik atau pun keanggotaan ganda di dua Parpol berbeda. Apabila ada kejanggalan, maka hasil-hasil faktual ini kita laporkan kembali ke KPU RI melalui Sipol. Jadi bukan domain kami (KPU kabupaten/kota) untuk menyatakan bahwa Parpol ini tidak memenuhi syarat,” tandasnya.
Reporter: Muhammad Yasir