Berikut Jawaban Pemprov Sultra Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Sejumlah Raperda

Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio mewakili gubernur menghadiri Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra dengan agenda jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam dewan terhadap 2 (dua) buah rancangan peraturan daerah Prov. Sultra, di gedung sidang utama, Senin 8 Agustus 2022.

Dihadiri oleh ketua, para wakil ketua dan segenap anggota DPRD, Forum Koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup pemerintah Prov. Sultra dan pimpinan instansi vertikal.

-Advertisement-

Adapun jawaban sekaligus tanggapan umum fraksi-fraksi dalam dewan yang disampaikan secara komprehensif yaitu sebagai berikut.

Pertama, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah. Pada prinsipnya pemerintah daerah sependapat dengan pandangan fraksi-fraksi dalam dewan bahwa peraturan daerah ini diperlukan sebagai respon pemerintah daerah terhadap perubahan regulasi yang terjadi, sehingga pemerintah daerah tetap memiliki payung hukum dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah.

Adapun beberapa usulan fraksi-fraksi dalam dewan yang dicermati antara lain pertama, dalam materi muatan lokal dalam rancangan peraturan daerah ini pemerintah daerah telah melakukan identifikasi kebutuhan daerah, serta kerja sama dengan pihak lain sehingga diharpkan norma-norma dalam rancangan peraturan daerah ini dapat benar-benar aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Selanjutnya mengenai rancangan usaha baru yang akan dilakukan oleh pemerintah provinsi untuk mendorong kenaikan PAD, dapat kami sampaikan bahwa pemerintah telah menyusun rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi sebagai pelaksanaan dari undang-undang nomor 1 tahun 2022.

Berikut Jawaban Pemprov Sultra Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Sejumlah Raperda

Selanjutnya, perihal jasa pelaksanaan konstruksi, dapat disampaikan bahwa dalam rancangan peraturan daerah ini belum mengatur mengenai norma pelaksanaan jasa konstruksi, namun pengaturan mengenai jasa pelaksanaan konstruksi dapat kami atur dalam bentuk produk hukum daerah lainnya.

Kemudian, sehubungan dengan publik hearing bahwa proses penyusunan rancangan peraturan ini telah melalui tahapan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan stakeholder terkait. Selanjutnya mengenai perkembangan baru yang relevan dalam pengaturan pengelolaan keuangan daerah.

Lalu, terkait metodologi dan strategi pengelolaan keuangan daerah yang mencakup perencanaan, pelaporan, pengawasan serta pertanggungjawaban agar sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat, dapat disampaikan bahwa dalam menyusun suatu perencanaan diperlukan syarat-syarat mutlak yang dipenuhi sesuai dengan peruntukannya.

Mengenai pengajuan dokumen KUA dan PPAS, APBD, APBD perubahan, LKPJ dan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD agar selalu tepat waktu sehingga tidak mempengaruhi siklus pembahasan APBD.

Kedua, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah prov. Sultra nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Sehubungan dengan berbagai pandangan yang dikemukakan oleh fraksi-fraksi dalam dewan, adapun tanggapan dan penjelasan tambahan terkait raperda ini sebagi berikut, pertama, mengenai tugas dan fungsi serta bentuk struktur organisasi badan riset dan inovasi daerah (Brida) dipemerintah daerah, akan disesuaikan dengan potensi kemampuan daerah serta mengkoordinasikan dengan kemendagri, badan riset dan inovasi nasional (Brin) dan kemenpan RB.

Selanjutnya, pusat riset yang potensial dibentuk di Sultra dapat disampaikan bahwa riset potensial di Sultra sesuai dengan komoditas unggulan daerah. Selanjutnya terkait saran dari fraksi-fraksi dalam dewan mengenai sinkronisasi hasil riset pada setiap OPD dengan Brida, pemerintah sependapat bahwa perlu tindakan evaluasi tegas bagi OPD yang rendah atau minim pengembangan dibidang riset publikasi setiap item riset dan anggaran yang digunakan ke website Brida.

Terkait kelembagaan Brida dapat disampaikan bahwa berdasarkan hasil pertimbangan pembentukan brida oleh badan riset dan inovasi nasional (Brin) maka Brida diintegrasikan dengan badan penelitian dan pengembangan daerah. (Adv)

Facebook Comments