Buser77 Satreskrim Polresta Kendari Berhasil Ciduk Pembusur IRT di Mandonga

Pelaku pembusuran Ibu Rumah Tangga (IRT) di mandongga Berhasil ditanggap Tim Busser77 Satreskim Polresta Kendari.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pria yang masih di bawah umur bernama Ade Ningrat (16) akibat telah melakukan pembusuran terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT).

Pelaku melepaskan anak busur, di Jl. Imam Bonjol depan Lrg. Bumi indah sekitar BTN Mutiara Santika Alolama Kelurahan Angilowu Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

-Advertisement-

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi Prakasa mengatakan, korban yang menjadi pembusuran bernama Suryanti (22) warga Jl. Imam Bonjol Kelurahan Angilowu Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

“Awalnya korban bersama Sandi Abriansyah dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dari rumahnya, setelah tiba di depan Lr. Bumi Indah Alolama, korban merasa ada lemparan yang mengenainya,” ucap Kasat Reskrim Polresta Kendari lewat keterangan resminya, Selasa 9 Agustus 2022.

Lanjut dia, saat menoleh ke belakang, korban melihat seorang laki-laki menarik busur, dan korban menyuruh rekannya Sandi melajukan sepeda motornya. Setelah itu korban melihat betisnya (bawah lutut) telah tertancap 1 anak panah / busur.

“Akibat dari kejadian tersebut mengalami luka tusuk (Anak panah menancap) hingga dilarikan ke RS. Korem Kendari, namun petugas di rumah sakit Korem menyarankan untuk ke rumah sakit Bahteramas untuk dilakukan perawatan,” ujarnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Konsel Ini menerangkan, setelah mendapatkan laporan itu, tim Buser77 langsung ke TKP mengumpulkan keterangan dari saksi termasuk dari korban dan menemukan bukti permulaan yang cukup terhadap seseorang.

“Tim Buser77 berhasil menangkap pelaku pembusuran pada 9 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 Wita di Jl. Malik Raya Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari,” tutupnya.

Untuk motif pelaku melakukan pembusuran hanya sekedar melepas mata busur dan tidak ada niat lain.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan. (C)

Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho

Facebook Comments