
Kendari, Inilahsultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, meninjau klinik Sarlina Saf yang diduga tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), Senin 15 Agustus 2022.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, L.M. Rajab Jinik mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti hasil kesimpulan RDP sebelumnya terkait izin IPAL, sehingga telah ditemukan adanya perubahan dari aturan lama ke aturan baru.
“Aturan baru itu karena memang Sarina Saf izinnya diajukan sebagai rumah sakit di tahun 2012, pada tahun 2019 mengajukan izin baru, dan sudah berdiri atas dasar klinik utama Sarlina Saf,” ungkapnya.
Sehingga, apa yang menjadi hak didalam memenuhi segala kewajibannya terhadap pemenuhan izin IPAL, sudah dilakukan. Namun dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota (DLHK) Kendari, saat ini sedang memproses.
“Di dalam tugas kewenangan kami dalam pengawasan, kita mengawasi apa yang menjadi ketentuan yang berlaku pada sebuah investasi yang masuk, ini kan Investasi kesehatan yang masuk di kota Kendari apalagi kami sudah punya perda nomor 1 tahun 2022 yang memang itu jelas bagaimana kita mempermudah investasi di kota Kendari,” tuturnya.
Lanjut Rajab, segala ketentuan dan hak mereka atau kewajiban mereka di dalam undang-undang atau perda di dalam kota harus terpenuhi, jika tidak dewan bakal menegakkan aturan.
“Karena ini pelayanan kesehatan dibawah naungan dinas kesehatan yang mengawasi secara terstruktur, makanya kita minta siapapun itu jangankan LSM yang datang bertanya ke Sarlina Saf, orang per orang pun harus di jawab seperti apa masalah yang di pertanyakan sehingga itu sinkron apa yang menjadi unek-unek dari pertanyaan itu,” tegasnya.
Rajab bilang, izin IPAL di Sarlinah Saf sebenarnya ada, namun ada proses pembaharuan dari izin yang diajukan sejak periode 2012 dan berubah menjadi 2019.
“Kan ada undang-undang omnibus law, dia menyesuaikan karena izin itu dikeluarkan dari PTSP dan tidak akan bisa keluar dari PTSP kalau ada satu izin pun yang masih mandek,” ucapnya.
Menurut politisi Partai Golkar ini bahwa klinik tersebut tetap akan beroperasi karena tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh klinik Sarlina Saf.
“Kita kaji semuanya dan sudah di jelaskan oleh DLHK, saya pikir tidak ada yang signifikan yang dilanggar, pak lurah juga sudah jelaskan bahwa tidak ada sama sekali masyarakat yang merasa dirugikan bahkan mereka merasa terbantu adanya klinik Sarlina Saf,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana teknis Sarlina Saf, Gabriela mengatakan bahwa kewajiban di klinik Sarlina Saf saat ini yaitu membuat persetujuan teknis (Pertek).
“Kalau masalah IPAL kita ada, cuman izinnya yang kemarin belum kita bikin,” ucapnya.
Sehingga, sambung dia, saat ini klinik Sarlina Saf meminta arahan dan bimbingan ke Dinas DLHK Kendari untuk pembuatan Pertek tersebut.
“Kita juga sudah minta bimbingan dan arahan dari dinas DLHK dan tanggal 10 Agustus kemarin sudah ajukan untuk pembuatan pertek, jadi jika ada berkas atau dokumen yang kurang kita akan lengkapi sambil mereka membimbing,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa di tahun 2012 diajukan sebagai rumah sakit, namun setelah beberapa tahun berjalan rumah sakit tersebut tidak mendapatkan pasien.
“Pada saat itu kan saya belum kelola, jadi izin UKL UPL pada saat 2012 ada, cuman karena turun level jadi izin yang Pertek sementara ini kita urus,” pungkasnya. (B)
Reporter: Iqra Yudha
Editor : Ridho