Sopir Mobil Avanza yang Tabrak Anak SD di Watu-Watu Serahkan Diri ke Polisi

Pelaku tabrak lari di jalan mayjen soetoyo depan kantor BAPPEDA kota Kendari kelurahan watu-watu kecamatan Kendari barat kota Kendari menyerahkan diri kekantor polisi.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Sebuah mobil mini bus berwana putih merek Toyota Avanza yang menabrak anak SD menyerahkan diri ke kantor kepolisian, Senin 15 Agustus 2022.

Sebelumnya, sopir mini bus mobil Toyota Avanza menabrak seorang pejalan kaki anak SD di jalan Mayjen Soetoyo depan kantor BAPPEDA Kota Kendari Kelurahan Watu-Watu Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari sekitar pukul 14.00 Wita pada Minggu 14 Agustus 2022.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman saat dikonfirmasi awak media mengatakan, korban tabrak lari oleh supir mini bus mobil Toyota Avanza bernama Nursiah (8) dan masih berstatus pelajar di SD kelas 1.

-Advertisement-

“Korban kecelakaan mengalami luka-luka lalu dilarikan ke Rumah Sakit Santa Ana untuk menjalani perawat medis dan korban meninggal dunia (MD) di Rumah Sakit, sedangkan supir mini bus mobil Toyota Avanza melarikan diri,” ucapnya, Senin 15 Agustus 2022.

Adapun kronologis kejadiannya, mobil mini bus warna putih, pengemudi yang belum diketahui identitasnya melarikan diri setelah menabrak pejalan kaki (dalam lidik), bergerak dari arah Mandonga menuju arah Benu-Benua (Arah barat ke timur) dengan kecepatan tinggi.

“Sesampainya di jalan Mayjen Soetoyo depan kantor BAPPEDA Kota Kendari Kel. Watu-Watu Kecamatan Kendari Barat, mobil tersebut lepas kendali. Kemudian menabrak pejalan kaki yang berada dipinggir jalan dan akibat dari kejadian kecelakaan tersebut pejalan kaki (Nursiah) dilarikan ke Rumah Sakit Santa Ana,” ujarnya.

Mantan Dir Narkoba Polda Sultra menerangkan, untuk pelaku (Pengemudi) yang melakukan tabrak mengakibatkan korban Meninggal Dunia (MD), dijerat Pasal 310 UU no. 22 thn 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Menurut pasal 310 UULAJ, pengemudikendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas ancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara, bahkan jika korbannya meninggal ancaman pidananya 6 tahun penjara,” tuturnya.

“Sedangkan apabila kecelakaan lalu lintas tersebut dilakukan dengan kesengajaan maka ancaman pidananya dua kali lipat,” sambungnya. (C)

Reporter : Asep Wijaya
Editor : Rido

Facebook Comments