Kendari, Inilahsultra.com – Kasus dugaan asusila terhadap mahasiswi oleh oknum guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Univesitas Halu Oleo (UHO) kendari Profesor B ditetap jadi tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Faturrahman saat ditemui di warkop X-Bro pada Kamis malam, ia mengatakan, hari ini kami sudah menetapkan profesor B menjadi tersangka atas dugaan kasus asusila mahasiswi.
“Dan besok kamu layangkan surat panggilan penahanan, jika tidak hadir nanti kami akan memanggil paksa,” ucap Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Faturrahman, Jumat 19 Agustus 2022.
Mantan Dir Narkoba Polda Sultra menjelaskan, penetapan profesor B menjadi tersangka, setelah tim kami melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas dugaan asusila yang dilakukan Profesor B.
“Secepatnya akan di lakukan penyidikam dan di serahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” tuturnya.
Atas perbuatannya Oknum dosen tersebut akan diancam pasal 6 huruf dan c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Perlu diketahui sebelumnya, oknum dosen kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Pelaku pelecehan seksual tersebut diduga berinisial B dosen Jurusan/Program Studi Pendidikan Sejarah (FKIP) UHO Kendari.
Hal itu dikuatkan dengan adanya Laporan Pengaduan (LP) nomor : B/789/VII/2022/Reskrim, tertanggal 18 Juli 2022.
Korban berinisial R yang mendapatkan tindakan tak bermoral yang dilakukan terduga pelaku di kediamannya, di perumahan dosen (Perdos), Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambuh, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra). (C)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridhowati