Kendari, Inilahsultra.com – Tergiur upah sebesar 1 juta rupiah, seorang pelajar berinisial AF (18) nekat edarkan sabu di Kota Kendari dengan berat brutto 15.06 gram.
Narkotika jenis sabu yang diedarkan oleh tersangka inisial AF tersebut di wilayah Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Punggaloba Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Dari hasil penggeledahan yang diperoleh Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Kendari sebanyak 26 sachet diduga narkotika jenis sabu,” ucap Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka saat konferensi pers.
Selain itu, Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Kendari temukan pula, ada dua timbangan digital ada sendok sabu. Kemudian ada dua klik paket kosong untuk digunakan sebagai alat penunjang sebagai peredaran narkotika jenis sabu tersebut.
AKP Hamka menerangkan, dari pengakuan tersangka inisial AF bahwa barang haram ini diperoleh dari seseorang yang bernama saudara D. Dimana saudara AF ini sudah dua kali menerima narkotika untuk yang pertama kali itu sudah berhasil diedarkan.
“Ini adalah yang kedua kalinya jadi adapun yang diamankan pada saat itu sebanyak 26 paket, Namun demikian jumlah diterima adalah sebanyak 27 jadi sudah ada satu paket yang sudah diedarkan di sekitaran Kelurahan Punggoloba,” ungkapnya.
Setelah itu, Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Kendari melakukan penggerebekan dan penangkapan ditemukan barang bukti yang disita tertinggal 24 atau 26 paket.
Dari keterangan tersangka AF ini, bahwa barang haram tersebut diambil melalui tempelan yang juga diarahkan oleh saudara D lewat komunikasi Handphone.
“Saat ini masih mendalami keberadaan saudara D dan bukti-bukti yang cukup maka kami akan kejar untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini menjelaskan, adapun motif tersangka AF mengedarkan sabu faktor ekonomi dan dijanjikan upah sebesar Rp 1.000.000 apabila berhasil mengedarkan satu gram sabu.
Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (C)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Tino Vedrian